Proklamasi yang Belum Selesai: Merdeka untuk Siapa?

Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum. FOTO: IST

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum

‎PALU, FILESULAWESI.COM – Setiap 17 Agustus kita mengibarkan Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya, lalu mengulang kata merdeka. Tetapi setelah seremoni selesai, kita patut bertanya dengan jujur: apakah kemerdekaan sudah benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat?

Bacaan Lainnya
Wakil Ketua II DPRD Sulteng
Vebry Tri Haryadi
Bendahara DPW PSI Sulteng
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu
[c2aption id="attachment_16271" align="alignnone" width="1254"] Muh Nur Sangadji[/ca4sption]

BACA JUGA: Wali Kota Kukuhkan 53 Paskibraka Kota Palu Tahun 2026

Indonesia memang merdeka secara politik. Namun kemerdekaan sosial dan ekonomi masih menjadi pekerjaan besar. BPS mencatat pada September 2025 terdapat 23,36 juta penduduk miskin, atau 8,25 persen dari populasi. Gini Ratio memang membaik menjadi 0,363, tetapi ketimpangan kesejahteraan tetap menjadi pekerjaan rumah. “BPS – Profil Kemiskinan September 2025” (https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2536/persentase-penduduk-miskin-september-2025-turun–menjadi-8-25-persen-.html?utm_source=chatgpt.com)

‎Di negeri yang kaya sumber daya alam, ironi itu semakin terasa. Pertambangan terus berkembang atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun pembangunan tidak boleh dibayar dengan rusaknya hutan, sungai, tanah dan ruang hidup masyarakat.

BACA JUGA: Kelurahan Mamboro Barat Gelar Gebyar Kemerdekaan Penuh Kebersamaan

‎Jangan sampai gunung dikeruk, hutan dibuka, laut tercemar, tetapi rakyat di sekitar sumber daya alam tetap hidup dalam kemiskinan.

‎Kekayaan alam adalah amanat konstitusi, bukan hadiah untuk segelintir pemilik modal.

‎Program pemerintah juga harus diuji dengan ukuran yang sama: seberapa besar manfaatnya bagi rakyat dan seberapa kuat pengawasannya?

‎Makan Bergizi Gratis adalah program dengan tujuan mulia. Tetapi tujuan baik tidak otomatis melahirkan pelaksanaan yang baik. Data yang dikutip UGM dari JPPI menyebut sedikitnya 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga terkait MBG sejak awal 2025 hingga April 2026. Angka ini harus menjadi alarm serius mengenai keamanan pangan, kapasitas produksi, pengawasan dan pertanggungjawaban program. “UGM – 33 Ribu Pelajar Keracunan MBG” (https://ugm.ac.id/id/berita/33-ribu-pelajar-keracunan-mbg-target-3000-porsi-per-sppg-dinilai-melebihi-kapasitas/?utm_source=chatgpt.com)

‎Begitu pula Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi jangan hanya menjadi proyek yang ramai diresmikan, tetapi sepi manfaat. Jangan sampai uang negara mengalir, sementara rakyat hanya menjadi nama dalam proposal.

‎Dan kita belum selesai dengan korupsi.

‎KPK mencatat sepanjang 2025 terdapat 116 perkara pada tahap penyidikan, sementara Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dalam Corruption Perceptions Index 2025, peringkat 109 dari 182 negara. “KPK – Statistik Penindakan” (https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2?utm_source=chatgpt.com) “Transparency International – CPI 2025 Indonesia” (https://www.transparency.org/en/cpi/2025/index/idn?utm_source=chatgpt.com)

‎Korupsi bukan sekadar kejahatan mengambil uang negara.

Korupsi adalah perampasan hak rakyat.

Setiap rupiah yang dikorupsi berarti berkurangnya ruang untuk sekolah, rumah sakit, jalan, bantuan sosial, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih menyakitkan lagi ketika penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik.

Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat. Tetapi jika hukum terasa keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat, maka yang rusak bukan hanya penegakan hukum, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

‎Dan ada satu hal lagi yang semakin dirasakan rakyat: beban pajak.

Pajak memang kewajiban warga negara. Namun negara juga berkewajiban memastikan pajak dipungut secara adil, proporsional dan transparan. Jangan sampai rakyat terus diminta membayar dengan alasan pembangunan, sementara pada saat yang sama masih menghadapi harga kebutuhan hidup, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan berbagai beban ekonomi lainnya.

Rakyat jangan hanya diposisikan sebagai objek penerimaan negara. Rakyat harus menjadi subjek pembangunan dan menikmati hasilnya.

Apa arti kemerdekaan jika rakyat bebas dari penjajahan asing, tetapi merasa dicekik oleh kemiskinan, ketimpangan, pajak, korupsi, kerusakan lingkungan dan ketidakadilan hukum?

Maka, pada usia kemerdekaan ke-81, kita perlu berhenti sejenak dari seremoni dan berani bercermin.

‎Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan asing.

‎Merdeka berarti rakyat tidak dijajah kemiskinan.

‎Tidak dijajah ketimpangan.

‎Tidak dijajah korupsi.

Tidak dijajah kerusakan lingkungan.

Tidak dijajah kesewenang-wenangan.

Tidak dijajah beban pajak yang mencekik.

‎Dan tidak dijajah oleh hukum yang kehilangan rasa keadilan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 telah selesai dibacakan.

‎Tetapi perjuangan mewujudkan maknanya belum selesai.

‎Jika dahulu para pahlawan melawan penjajah dengan senjata, maka generasi hari ini harus melawan dengan integritas, keberanian, pengetahuan dan keberpihakan kepada keadilan.

‎Sebab pertanyaan terpenting pada setiap perayaan kemerdekaan bukan lagi:

‎“Apakah Indonesia sudah merdeka?”

Tetapi:

‎“Merdeka untuk siapa?”

ika masih ada rakyat yang hidup dalam ketimpangan, alam yang terus dieksploitasi, korupsi yang berulang, beban ekonomi yang semakin berat dan hukum yang dipertanyakan keadilannya, maka tugas kita belum selesai.

Indonesia memang sudah merdeka. Tetapi memastikan kemerdekaan benar-benar menjadi milik seluruh rakyat adalah perjuangan yang belum berakhir.

Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka!

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *