Utang Pajak Air Tanah Rp 40 Miliar PDAM Uwe Lino Donggala Harus Tetap Dibayar

Anggota PANSUS REHAB-REKON DPRD Kota Palu, Muslimun. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun

PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menyikapi tegas persoalan piutang Pajak Air Tanah Perumda Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala yang mencapai sekitar Rp40 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Bacaan Lainnya
Relaksasi PBB-P2

BACA JUGA: Diduga Radar Sulteng Minta Maaf soal Pemberitaan Ronny Tanusaputra, Wartawan Salam La’abu Dinonaktifkan

Muslimun menegaskan, piutang pajak tersebut tetap harus diselesaikan oleh pihak PDAM Uwe Lino Donggala, meskipun mekanisme pembayarannya dapat dibicarakan bersama Pemkot Palu.

BACA JUGA: Wartawan Eks Radar Sulteng Resmi Didampingi Kuasa Hukum

“Sikap Pemerintah Kota Palu kan tegas. Yang namanya piutang harus diselesaikan, tetap harus dibayar. Apakah dalam bentuk cicilan atau seperti apa, mekanismenya nanti dibicarakan dengan pemerintah kota,” ungkap Muslimun kepada redaksi FILESULAWESI.COM, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini data piutang tahun 2025 belum dipaparkan secara resmi oleh PDAM Uwe Lino Donggala.

Menurutnya, apabila data tersebut disampaikan, besar kemungkinan nilai utang yang harus dibayarkan akan bertambah dari angka Rp40 miliar.

“Karena data tahun 2025 belum dipaparkan oleh PDAM Uwe Lino Donggala. Kalau nanti disampaikan, utangnya akan bertambah atau membengkak, bukan lagi Rp40 miliar, pasti lebih dari itu,” jelasnya.

Muslimun menilai, persoalan piutang pajak tersebut seharusnya sejak awal mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Donggala.

Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah, yang dinilai membiarkan piutang tersebut menumpuk dalam waktu lama tanpa penyelesaian.

“Ini hanya sekadar saran saja, coba dikroscek. Berarti selama ini Pemerintah Kabupaten Donggala tidak pernah mengkroscek persoalan ini,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan daerah yang berada di bawah pembinaan pemerintah daerah, termasuk PDAM Uwe Lino Donggala, semestinya menjadi perhatian serius bagian ekonomi Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Perumda-perumda, perusahaan daerah di bawah bagian ekonomi Pemerintahan Donggala, kenapa tidak disikapi secara serius hal itu?” kata Muslimun.

Ia juga mempertanyakan, mengapa piutang yang telah lama menumpuk baru menjadi perhatian setelah adanya suara dari Anggota DPRD Kota Palu.

“Mengapa piutang sudah lama bertumpuk, tetapi tidak pernah disikapi secara serius? Nanti Anggota DPRD Kota Palu bersuara, baru disikapi?” kritiknya.

Penetapan Pajak Berdasarkan Pergub

Lebih lanjut, Muslimun menjelaskan bahwa penetapan Pajak Air Tanah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub), serta aturan turunannya yang berkaitan dengan pembagian kewenangan dan hak pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Donggala seharusnya telah mengetahui kewajiban tersebut dan menyesuaikan pembayaran pajak berdasarkan kubikasi penggunaan air tanah.

“Sebenarnya sudah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Donggala, bukan mereka tidak tahu. Seharusnya pemerintah Donggala menyesuaikan dengan harga kubikasi, bukan melakukan pembiaran,” tegas Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi NasDem tersebut.

Muslimun juga menanggapi alasan PDAM Uwe Lino Donggala yang disebut tidak memperoleh keuntungan karena keberadaannya lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menurutnya, alasan tersebut tidak serta-merta dapat menghapus kewajiban perpajakan.

“Kalau PDAM Uwe Lino Donggala tidak memperoleh keuntungan, tetapi hanya melakukan pelayanan, itu tidak boleh dijadikan alasan,” jelasnya.

Minta Evaluasi Keberadaan PDAM Uwe Lino di Kota Palu

Muslimun bahkan mempertanyakan keberadaan PDAM Uwe Lino Donggala yang tetap beroperasi di wilayah Kota Palu apabila tidak memiliki orientasi keuntungan.

“Untuk apa PDAM Uwe Lino Donggala berada di Kota Palu kalau mereka tidak mencari untung? Kalau tidak mencari untung, harusnya keluar dari Kota Palu,” katanya.

Ia menyarankan agar pengelolaan pelayanan air bersih di Kota Palu dapat diserahkan kepada Perumda Air Minum Kota Palu, mengingat target pasar pelayanan tersebut merupakan masyarakat Kota Palu.

“Serahkan ke PDAM Kota Palu. Target pasarnya jelas, target pasarnya ialah warga Kota Palu,” ujar Muslimun.

Ia menambahkan, apabila PDAM Uwe Lino tetap ingin beroperasi, maka sebaiknya fokus menjalankan pelayanan di wilayah Kabupaten Donggala.

“Kalau mau, ya beroperasi di Donggala saja. Kalau memang ada niat menyelesaikan persoalan ini, mari bertemu dengan Bapenda Kota Palu, antar pemerintah dan pemerintah,” bebernya.

Dorong Pertemuan Antar-Pemerintah

Muslimun berharap persoalan piutang Pajak Air Tanah PDAM Uwe Lino Donggala senilai sekitar Rp40 miliar dapat segera dibahas secara terbuka antara Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Ia menilai, pertemuan tersebut penting untuk mencari titik temu dan memastikan persoalan piutang dapat diselesaikan secara terang-benderang.

“Kalaupun mau dihitung ulang utangnya, tentu harus melibatkan BPKP. Karena penetapan utang itu merupakan hasil temuan BPK, hasil audit. Tidak mungkin BPK salah dalam mengaudit,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *