Ketua DPRD Desak Provider Sediakan Kanal Pengaduan Kabel Internet di Kota Palu

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menanggapi insiden warga yang mengalami kecelakaan akibat terlilit kabel internet yang melintang di badan jalan hingga menyebabkan bagian leher korban mengalami luka serius.

BACA JUGA: Dua Warga Kota Palu Terlilit Kabel Internet, Telkom Siap Bertanggung Jawab

Bacaan Lainnya
Wakil Ketua II DPRD Sulteng
Vebry Tri Haryadi
Bendahara DPW PSI Sulteng
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu
[c2aption id="attachment_16271" align="alignnone" width="1254"] Muh Nur Sangadji[/ca4sption]

Kepada awak media ini, Ketua Rico menilai, pihak provider jaringan internet harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi instalasi kabel yang berada di sejumlah ruas jalan di Kota Palu.

BACA JUGA: Penguatan Keluarga Jadi Kunci Pencegahan Stunting

“Menurut saya pihak provider wajib bertanggung jawab terhadap kejadian ini dan mengevaluasi kembali kondisi instalasi-instalasi kabel mereka,” kata Rico kepada redaksi Filesulawesi.com, Rabu (12/8/2026)..

Menurutnya, keberadaan kabel internet yang tidak tertata dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, tidak boleh dibiarkan hingga menimbulkan korban.

Karena itu, setiap provider di Kota Palu dinilai perlu menyediakan kanal pengaduan lokal yang dapat diakses dan dihubungi masyarakat secara langsung.

“Sebaiknya tiap-tiap provider di Palu menyertakan kanal pelaporan lokal yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat. Sehingga apabila ada kejadian seperti ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dan harus segera ditindaklanjuti, jangan menunggu sudah ada korban jatuh,” tegasnya.

Ketua Rico juga menyoroti pentingnya penataan utilitas, khususnya kabel jaringan yang dipasang di sepanjang tepi jalan.

Ia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai utilitas, termasuk pemasangan kabel.

Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pemasangan utilitas di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk penataan ruang tentu diperlukan, dan kita sudah punya perda tentang utilitas yang mengatur mengenai pemasangan kabel-kabel tepi jalan. Olehnya OPD terkait ke depannya harus betul-betul menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh provider untuk melakukan pembenahan, sehingga instalasi jaringan telekomunikasi tidak lagi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengawasan dan penataan kabel, kata dia, harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan atau adanya laporan dari masyarakat.

Dengan demikian, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kota Palu tetap dapat berjalan, namun di sisi lain aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga tetap menjadi prioritas.zal

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *