Akui Tunggakan Pajak Air Tanah Capai 40 M

PLT Direktur Perumdam Uwe Lino Donggala Irfan Santana. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Plt Direktur Perumdam Uwe Lino Donggala Irfan Santana
‎PALU, FILESULAWESI.COM – Persoalan tunggakan pajak air tanah menjadi salah satu beban yang dihadapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Uwe Lino Kabupaten Donggala.

BACA JUGA: Pemkot Palu Tetapkan Syarat Pembuatan QR Code untuk Solar Subsidi

Bacaan Lainnya

Besarnya kewajiban pajak disebut meningkat setelah adanya perubahan aturan gubernur mengenai perhitungan pajak air tanah.

BACA JUGA: Dua Tahun Anwar-Reny, Penerima BERANI CERDAS Sulteng Tembus 47 Ribu Mahasiswa

‎Hal ini disampaikan PLT Direktur Perumdam Uwe Lino Donggala, Irfan Santana, kepada sejumlah awak media, di ruangannya, Rabu (9/9/2026).

‎Plt Direktur Irfan Santana menyampaikan, sebelumnya, pembayaran pajak air tanah di Kota Palu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2011.
‎Dengan dasar tersebut, besaran pajak yang dikenakan masih relatif rendah.

‎Namun, setelah adanya perubahan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), besaran pajak air tanah mengalami peningkatan signifikan.
‎Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Bahkan, mulai Januari 2023, tagihan pajak disebut mencapai sekitar Rp1,86 miliar setiap bulan.

‎“Januari 2023 itu Rp1,86 miliar. Itu satu bulan,” ungkapnya kepada redaksi Filesulawesi.com.

‎Di sisi lain, pendapatan yang diperoleh dari hasil penagihan penjualan air, khususnya untuk wilayah Kota Palu, disebut hanya sekitar Rp1,1 miliar per bulan.

‎Kondisi tersebut membuat pengelola mengalami defisit karena nilai pajak yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan hasil penagihan yang diterima.

‎“Dari hasil tagih saja sudah minus. Jadi, benar tunggakan pajak air tanah capai 40 M,” katanya menjelaskan.

‎Ia menjelaskan, kondisi tersebut belum memperhitungkan berbagai biaya operasional dan pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk memastikan pelayanan distribusi air tetap berjalan.

‎Persoalan perubahan besaran pajak tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Pihaknya mengaku, telah beberapa kali menyampaikan surat serta mengajukan telaahan kepada gubernur Sulteng maupun pemerintah kota Palu, untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Upaya tersebut kembali dilakukan pada 2025.
‎Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut terkait persoalan perubahan aturan dan besaran pajak air tanah.

‎“Kalau aturan daerah masih bisa dirubah. Makanya kita sudah menyurat ke gubernur, menyampaikan telaahan dan sebagainya. Tahun 2025 kita coba menyurat lagi,” ujarnya.

‎Di tengah persoalan tersebut, pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan. Untuk wilayah Kota Palu, jumlah pelanggan yang dilayani diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu pelanggan. Jika digabungkan dengan wilayah pelayanan lainnya, total pelanggan mencapai sekitar 20 ribu pelanggan.

Pihaknya berharap, pemerintah dapat memberikan solusi terhadap persoalan besaran pajak air tanah sehingga kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan air kepada masyarakat.

Menurutnya, penyesuaian terhadap kebijakan pajak penting dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan dari penjualan air, biaya operasional, pemeliharaan jaringan, serta kewajiban pelayanan kepada masyarakat.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *