PALU, FILESULAWESI.COM – Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan siap menghadapi gugatan wanprestasi atau cidera janji yang kembali dilayangkan oleh dua warga negara, Gugun dan Hartono, melalui kuasa hukum Rumah Hukum Tadulako.
BACA JUGA: Atasi Antrean Solar, Gubernur Sulteng Dorong Solusi Cepat untuk Truk Kontainer
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi dengan Register Perkara Nomor 93/PDT.G/2026/PN PRG.
Sebelumnya, perkara Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara yang diajukan oleh para Penggugat terhadap Gubernur Sulawesi Tengah telah berakhir dengan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menandatangani Akta Perdamaian dalam agenda mediasi ketiga.
BACA JUGA: Kajari Palu Beri Penjelasan Penanganan Sejumlah Perkara di Kota Palu
Perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.
Menurut Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, SH, pihak Tergugat juga telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian tersebut.
Hal itu disampaikan Hasbar Alwi, Selasa (15/9/2026), menanggapi pemberitaan dan video yang beredar di media sosial terkait gugatan wanprestasi yang kembali diajukan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah.
Hasbar menilai gugatan terhadap seorang kepala daerah merupakan hal yang biasa dalam proses hukum. Namun, menurutnya, hal yang paling penting adalah kemampuan Penggugat dalam membuktikan dalil-dalil gugatannya di persidangan.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya,” ujar Hasbar.
Ia mengutip asas hukum Actori Incumbit Probatio, yang berarti siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan.
“Kalau mampu membuktikan, ya itu yang luar biasa, berarti menang,” tandasnya.
Hasbar juga menanggapi narasi yang berkembang melalui video di media sosial yang seolah-olah menyimpulkan bahwa kliennya telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perdamaian.
Menurutnya, narasi tersebut masih sebatas asumsi dan argumentasi sepihak yang harus diuji melalui proses persidangan.
“Itu kan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah klien kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Ya buktikan saja nanti di persidangan, hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasbar memastikan Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah telah siap menghadapi gugatan tersebut. Ia mengaku telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Anwar Hafid tertanggal 14 September 2026.
Dalam surat kuasa itu, terdapat delapan orang advokat atau pengacara serta tiga orang dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang akan menangani perkara tersebut.
“Saya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026. Dalam surat kuasa khusus tersebut terdapat delapan orang advokat dan tiga orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Hasbar.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan hak Penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati.
“Persoalan hukum serahkan kepada kami. Biar Pak Gubernur lebih fokus bekerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program BERANI,” pungkasnya. (***)









