Keadilan Akan Dibuktikan di Pokok Perkara

Putusan Hakim Tunggal di Praperadilan PN Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri Sebut Kritik Tak Bisa Dipidanakan

PALU, FILESULAWESI.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan Rafiq Al-Amri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (8/9/2026) sore.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Penonaktifan Ketua PGRI Parigi Moutong Tindakan Organisasi

Menanggapi putusan tersebut, didampingi kuasa hukum Dian Palar, Vebry Tri Haryadi, kuasa hukum Rafiq Al-Amri, Mohammad Taher, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memang memandang perkara praperadilan tersebut dari aspek formil.

BACA JUGA: Persoalannya Bukan Walikota Palu Melainkan Tata Kelola, Kepatuhan dan Marwah Organisasi

“Seperti dari awal saya sampaikan bahwa praperadilan ini menyentuh aspek formil. Akan tetapi kami optimis, kami akan lawan di pokok perkara,” ujar Mohammad Taher kepada redaksi Filesulawesi.com.

Menurutnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana akan terbuka dalam proses persidangan pokok perkara.

“Itu akan terbuka lebar, apakah memang ada perbuatan pidana atau tidak,” urainya menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum Rafiq Al-Amri lainnya, Vebry Tri Haryadi, membenarkan bahwa kliennya telah mengetahui putusan Hakim Tunggal PN Palu yang menolak permohonan praperadilan tersebut.

Vebry mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim tidak masuk pada kualitas maupun relevansi alat bukti yang diajukan pihak pemohon, melainkan lebih mempertimbangkan jumlah bukti yang harus dihadirkan.

“Klien kami Ustaz Rafiq Al-Amri telah mengetahui bahwa permohonan kita di praperadilan atas status tersangkanya ditolak oleh putusan Hakim Tunggal di Praperadilan PN Palu hari ini,” kata Vebry kepada awak media.

Ia menegaskan, meski permohonan praperadilan ditolak, pihaknya bersama Rafiq Al-Amri tidak akan berhenti memperjuangkan perkara tersebut.

Menurut Vebry, Rafiq Al-Amri akan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya untuk membuktikan bahwa keadilan berada di pihak mereka.

“Ini akan ditentukan dan dibuktikan pada pokok perkara, bukan di praperadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Vebry kembali menyoroti substansi perkara yang menjerat kliennya. Sebagai praktisi hukum, ia menilai pernyataan atau postingan Rafiq Al-Amri yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024 yang menurutnya telah memberikan penegasan mengenai batasan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Karena Putusan MK 105 Tahun 2024 secara jelas menyatakan bahwa itu bukan tindak pidana pencemaran nama baik. Karena tidak menyerang pribadi atau martabat seseorang yang melaporkannya, namun hal itu berkaitan dengan jabatan yang melekat pada seseorang, bukan personnya,” jelas Vebry.

Vebry pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus menghadapi proses hukum untuk membuktikan argumentasi tersebut dalam persidangan pokok perkara.

“Bahwa kritik tidak bisa dipidanakan. Ini kriminalisasi terhadap Ustaz Rafiq Al-Amri,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *