Imbauan Disnakertrans Tak Digubris, PHK 54 Buruh PT NNI Tetap Berjalan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Muh Syahrul Syam. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menyoroti proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan pekerja PT NNI yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi BPJS Kesehatan, Berani Sehat Sudah Layani 217 Ribu Warga Sulteng

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala
Relaksasi PBB-P2
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu
PLT Kepala SMKN 2 Palu

Kepala Disnakertrans Sulteng, Muh Syahrul Syam, mengatakan pihak perusahaan berdalih melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

BACA JUGA: Terima Aspirasi Buruh KSBSI, Wagub Sulteng Dorong Mediasi dengan PT NNI

Namun, menurut Syahrul, alasan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena di tengah proses PHK, perusahaan justru melakukan perekrutan tenaga kerja baru dalam jumlah cukup besar.

“Alasan dari pihak NNI adalah efisiensi. Namun yang terjadi, total pekerja yang di-PHK ada 54 orang,” ungkap Syahrul kepada redaksi Filesulawesi.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026) siang.

Ia menyebut, pada saat yang sama PT NNI disebut merekrut sebanyak 124 tenaga kerja baru.

“Sementara perusahaan justru merekrut 124 tenaga kerja baru. Ini yang menjadi pertanyaan besar dan akan kami minta penjelasannya,” tegasnya.

Imbauan Pemerintah Tak Diindahkan
Syahrul menjelaskan, persoalan ketenagakerjaan di PT NNI sebenarnya telah melalui proses yang cukup panjang.

Sebelumnya, telah ada Perjanjian Bersama yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI beberapa bulan lalu.

Selain itu, Disnakertrans Sulteng juga telah menyampaikan surat imbauan resmi kepada pihak manajemen PT NNI agar menahan diri dan tidak mengambil langkah PHK selama proses investigasi oleh pengawas ketenagakerjaan masih berlangsung.
Namun, imbauan tersebut disebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Sebelumnya kami sudah mengimbau pihak NNI untuk tidak melakukan PHK selama hasil investigasi pengawas belum keluar,” jelas Syahrul.

“Tapi yang terjadi di lapangan, proses PHK itu tetap dijalankan oleh perusahaan,” tambahnya.

Akan Panggil Pimpinan PT NNI

Menindaklanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan massa Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), Disnakertrans Sulteng bersama Komisi IV DPRD Sulteng sepakat mengambil langkah lanjutan.

Pemprov Sulteng berencana memanggil pimpinan tertinggi PT NNI pada awal Oktober 2026.

Syahrul mengatakan, pihak yang akan dihadirkan dalam pertemuan tersebut harus merupakan pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.

“Kami mengusahakan jadwal pertemuan di awal bulan depan dengan menghadirkan pimpinan PT NNI yang betul-betul pembuat keputusan,” katanya.

Menurut Syahrul, langkah tersebut diperlukan agar persoalan PHK dapat dibahas secara langsung dan memperoleh penyelesaian yang jelas.

Jika proses penyelesaian di tingkat daerah tidak membuahkan hasil, Pemprov Sulteng menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

Berharap Pekerja Dipekerjakan Kembali

Syahrul menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan para pekerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan para pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja.

“Secara pribadi dan atas nama pemerintah, harapan kita para pekerja ini bisa dikembalikan atau dipekerjakan kembali,” ujar Syahrul.

Ia menambahkan, Pemprov Sulteng akan terus mendorong adanya pertemuan antara pemerintah, pekerja, dan manajemen PT NNI guna mencari solusi atas persoalan tersebut.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *