Tiga Mahasiswa Untad Palu Diduga Jadi Korban Kekerasan Senior

Kuasa Hukum Jonathan Salam (kiri), saat mendampingi tiga korban kekerasan. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Dipukul hingga Disulut Puntung Rokok
‎PALU, FILESULAWESI.COM – Tiga mahasiswa semester III Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah senior di lingkungan kampus.

BACA JUGA: Setiap Rupiah APBD 2027 Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Bacaan Lainnya

Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah advokat Jonathan Salam, MH, selaku kuasa hukum korban, menerima laporan dari salah seorang orang tua mahasiswa yang mengaku anaknya menjadi korban.

BACA JUGA: Dua Kali Dilempar Bom Molotov, Pihak SMKN 2 Palu Lapor Polisi

Dalam keterangan persnya, Jonathan Salam mengatakan, peristiwa itu bermula ketika ketiga mahasiswa sedang mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur.

‎Saat proses perkuliahan berlangsung, ketiga mahasiswa tersebut diketahui menggunakan telepon seluler di dalam ruang kelas. Dosen kemudian menegur mereka, namun teguran tersebut disebut tidak langsung diindahkan hingga dosen bersangkutan tersinggung dan menangis.

“Karena merasa bersalah, adik-adik ini datang meminta maaf kepada dosen tersebut,” ujar Jonathan Salam kepada redaksi Filesulawesi.com, Rabu (7/10/2026) siang.

Menurut Jonathan, permintaan maaf tersebut tidak langsung diterima. Dosen bersangkutan disebut masih marah. Namun, yang menjadi persoalan, kata dia, adalah dugaan keterlibatan senior mahasiswa dalam persoalan tersebut.

“Saya rasa dosen marah itu wajar. Akan tetapi yang menjadi tanda tanya ketika dosen tersebut melibatkan Himpunan Mahasiswa Arsitektur, senior-senior dari korban ini,” katanya.

Setelah keluar dari ruangan dosen, ketiga korban kemudian disebut dipanggil oleh sejumlah senior. Korban diduga dipanggil dengan alasan telah membuat gaduh atau menyinggung oknum dosen.

Namun, menurut kuasa hukum korban, situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

‎”Tanpa aba-aba mereka disuruh jongkok kemudian dipukuli membabi buta selama kurang lebih satu jam di dalam ruangan,” ungkapnya.

Jonathan menjelaskan, dua korban laki-laki mengalami kekerasan secara bersamaan, sementara korban perempuan datang belakangan. Ketiganya disebut mengalami kekerasan secara verbal maupun fisik.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka lebam. Bahkan, terdapat luka melepuh yang diduga akibat disulut menggunakan puntung rokok.

“Yang sangat memprihatinkan, korban laki-laki disuruh melepaskan pakaian, tanda petik hampir telanjang. Kemudian ada indikasi mau diarak di lingkungan kampus berjalan atas perintah senior-senior,” beber Jonathan.

Ia menyebut, alasan yang disampaikan pihak senior melakukan tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang dianggap telah menyakiti hati dosen.

‎Atas kejadian itu, Jonathan bersama para korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Palu.

‎”Dua korban akan divisum. Kami serahkan kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Jonathan meminta aparat kepolisian, mulai dari Kapolresta Palu, Kasat Reskrim hingga Kapolda Sulawesi Tengah, untuk mengusut dugaan kekerasan tersebut secara tegas.

“Pak Kapolresta Palu, Pak Kasat Reskrim, bahkan Pak Kapolda Sulteng untuk ditindak setegas-tegasnya. Karena aksi perundungan, kekerasan di dunia kampus tidak boleh lagi kita benarkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak Universitas Tadulako tidak menyelesaikan persoalan tersebut hanya melalui pendekatan akademik maupun kekeluargaan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana.

“Kampus merupakan sarana untuk mendidik intelektual, bukan membangun premanisme,” katanya.

Jonathan mengaku khawatir kasus serupa telah terjadi sebelumnya di lingkungan kampus.

“Saya khawatir hal ini sudah sering terjadi. Ketiga korban ini yang kesekian kali. Jadi untuk pihak kampus kami mohon tegas supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut melalui proses hukum dan meminta agar dugaan kekerasan maupun indikasi pelecehan yang dialami korban diusut secara menyeluruh.

“Kasus ini jangan ditarik-tarik ke ranah akademik atau kekeluargaan. Ini murni pidana, ini murni pelanggaran hukum. Kami sebagai kuasa hukum mewakili para korban, kami akan perjuangkan sampai dijatuhkan putusan,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, dosen pengajar atas Fratika saat dimintai keterangan resminya dari awak media, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban resmi.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *