Cegah Polusi Udara, Satpol-PP Kota Palu Ancam Denda Rp2 Juta bagi Pelaku Pembakaran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu, Muhlis. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan di tengah kondisi cuaca panas dan kualitas udara yang mengkhawatirkan.

BACA JUGA: Bapenda Kota Palu Optimalkan Data Potensi Wajib Pajak

Bacaan Lainnya
Farid Podungge

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu, Muhlis, mengatakan, kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Niño serta tingginya paparan asap perlu menjadi perhatian bersama.

BACA JUGA: Dinsos Kota Palu Layani Warga di Ruang Publik

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran, baik sampah rumah tangga maupun sisa pemangkasan tanaman di kebun dan lokasi lainnya.

“Dengan panasnya matahari, tentu kita berharap masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan pembakaran, baik itu pembakaran sampah di lingkungan rumah tangga maupun pembakaran hasil pemangkasan di kebun-kebun dan sebagainya,” ujar Muhlis kepada redaksi Filesulawesi.com, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, kondisi cuaca dan asap yang telah mengkhawatirkan berpotensi semakin memburuk apabila masyarakat masih melakukan pembakaran secara terbuka.

“Oleh karena itu, kalau ditambah lagi dengan pembakaran-pembakaran, tentu ini akan memperburuk situasi dan cuaca saat ini,” katanya.

Muhlis menegaskan, Satpol PP akan mengambil tindakan terhadap masyarakat yang kedapatan melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Sanksi yang diberikan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk denda sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota (Perwali).

Menurutnya, laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran telah diterima dari sejumlah titik. Salah satunya di kawasan Jalan Tanggul Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung bergerak cepat dan memanggil pihak yang diduga melakukan pembakaran untuk diberikan teguran.

“Di Perwali nilai dendanya sekitar Rp2 juta. Namun, sampai saat ini belum ada yang dikenai denda dengan angka Rp2 juta, karena kita masih dalam batas pemberian teguran,” ungkapnya.

Meski demikian, Muhlis mengingatkan bahwa ke depan penindakan akan lebih tegas. Hal itu sesuai arahan langsung Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, agar pelaku pembakaran diberikan sanksi denda.

Ia pun meminta masyarakat ikut membantu pemerintah dalam mencegah aktivitas pembakaran yang dapat memperburuk kondisi lingkungan dan kualitas udara di Kota Palu.

Muhlis juga mengimbau warga yang menemukan praktik pembakaran agar segera melaporkannya kepada pengurus RT/RW maupun pihak kelurahan sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.

“Tolong dibantu untuk disampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dimaksud tadi,” pungkasnya.

Pemkot Palu berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun lahan dapat membantu menjaga kualitas udara dan mencegah kondisi lingkungan semakin memburuk.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *