Ibu Inisial F Tiga Tahun Berjuang Cerai
PALU, FILESULAWESI.COM – Seorang perempuan berinisial F mengaku masih berjuang mendapatkan kepastian atas proses perceraian dengan suaminya, inisial MI, yang disebutnya berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
BACA JUGA: Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan hingga ke Rumah Wajib Pajak
Didampingi kuasa hukum Amit Suaib, SH, dan Khasogi Hamonangan Sitanggang, SH, F mengungkapkan berbagai persoalan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga, mulai dari konflik keluarga, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga proses perceraian yang menurutnya berlarut-larut.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Bebaskan 100 Persen Tunggakan Pokok PKB
Kepada sejumlah awak media dalam Konferensi Pers di depan Makodam Palaka Wira Palu, F menceritakan bahwa konflik rumah tangganya mulai terjadi pada 2014. Saat itu, sejumlah anggota keluarga suaminya disebut tinggal bersama dirinya, dengan biaya hidup yang sebagian besar ditanggung oleh F.
“Dorang tinggal, saya semua yang tanggulangi biaya hidup mereka. Jadi, karena dorang tinggal di rumah saya, saya yang biayai mereka punya hidup,” ungkap F kepada redaksi Filesulawesi.com, Jumat (233/10/2026) sore.
Menurutnya, kondisi tersebut kemudian memicu perselisihan dengan ibu mertuanya. F juga mengaku pernah mengalami ancaman menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Ia mengatakan, saat kejadian tersebut, dirinya menghubungi ibu dan kakaknya untuk meminta pertolongan. Keduanya kemudian datang dan berusaha melerai pertengkaran.
F mengaku kejadian itu menjadi salah satu awal konflik yang terus berlanjut dalam rumah tangganya. Ia juga menyebut pernah memberikan bantuan modal kepada keluarga suaminya, tetapi merasa kebaikannya justru dimanfaatkan.
Konflik Berlanjut hingga Mengajukan Gugatan Cerai
F menuturkan, persoalan rumah tangganya kembali memanas pada awal 2024. Saat itu, ia mulai mempelajari kajian tasawuf melalui media sosial TikTok. Menurut pengakuannya, ia terlebih dahulu menyampaikan aktivitas tersebut kepada suaminya.
Namun, langkah itu disebut mendapat penolakan dari suaminya dan memicu perselisihan yang melibatkan keluarga.
F mengaku akhirnya meminta suaminya meninggalkan rumah. Akan tetapi, menurut keterangannya, suaminya beberapa kali datang kembali pada malam hari dengan memanjat pagar rumah.
“Waktu saya usir suami saya, tiap jam 1 malam panjat pagar. Kadang waktu tidur dia sudah di sampingku. Jadi, memang mentalku dia hajar habis-habisan,” tutur F.
F mengatakan, situasi tersebut membuat dirinya mengalami tekanan mental. Setelah konflik terus berlanjut selama beberapa bulan, ia kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan didampingi pengacara.
Ia juga mengaku pernah mengadukan persoalan rumah tangganya ke Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Dalam keterangannya, F menyebut mengalami dugaan kekerasan seksual yang menimbulkan trauma. Namun, menurut F, pengaduan tersebut tidak berlanjut karena suaminya masih aktif sebagai anggota TNI.
Persoalkan Surat dalam Proses Perceraian
F juga mengungkapkan adanya persoalan terkait surat yang disebut berasal dari atasan suaminya dalam proses perceraian.
Menurut pengakuannya, setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak suaminya menghadirkan kuasa hukum dari lingkungan Kodam yang disebut menyampaikan bahwa perceraian harus melalui prosedur internal dan ketentuan yang berlaku.
F mengaku proses persidangannya kemudian tertunda. Ia bersama kuasa hukumnya disebut telah berulang kali menyampaikan surat untuk meminta kejelasan, tetapi belum memperoleh jawaban yang diharapkan.
Persoalan semakin rumit ketika, menurut F, muncul surat yang disebut ditandatangani oleh seorang pejabat berwenang bernama inisial A.
F mengaku menghubungi pejabat tersebut untuk meminta penjelasan mengenai surat itu. F menyebut, A membantah mengetahui maupun menandatangani surat yang dimaksud. Berdasarkan keterangan F, ia menduga surat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh suaminya.
“Seandainya dia tidak buat surat palsu, mungkin saya bisa cerai di Pengadilan Agama,” kata F.
F berharap proses perceraian yang diajukannya dapat memperoleh kepastian. Ia mengaku kelelahan menghadapi proses yang dinilainya berlarut-larut, sementara persoalan rumah tangganya juga berdampak terhadap pekerjaan dan kondisi ekonominya.
“Sudah tiga tahun saya mengajukan proses perceraian sejak 2024 hingga sekarang, tetapi tidak ada kejelasan dari atasan suami saya. Saya capek, tidak ada kejelasan, mana pekerjaan saya tertunda. Suami saya juga tidak pernah memberi nafkah,” ujar F dengan nada sedih bahkan menangis.
Kuasa Hukum Akan Surati Pangdam
Sementara itu, kuasa hukum F, Amit Suaib, SH, mengatakan pihaknya bersama Khasogi Hamonangan Sitanggang, SH, telah melakukan pendampingan untuk mengawal proses perceraian kliennya.
Amit Suaib menyebut, selama hampir tiga bulan melakukan pendampingan, pihaknya belum mendapatkan titik terang dari pihak yang berwenang.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, pimpinan yang hendak ditemui bersama pejabat terkait disebut sedang berada di luar Kota Palu.
“Nanti kami coba terus berupaya menyurati Pangdam agar persoalan ini bisa terarah dan mendapatkan titik terang dalam proses pengawalan perceraian Ibu F, klien kami,” kata Amit.
Amit menjelaskan, kliennya menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar keinginan untuk bercerai. Di antaranya, dugaan campur tangan keluarga suami dalam rumah tangga, dugaan KDRT, serta dugaan kekerasan seksual yang menurut kliennya menimbulkan trauma.
Ia berharap, seluruh persoalan yang disampaikan kliennya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan proses perceraian memperoleh kepastian.
Sebelumnya, Amit Suaib bersama tim kuasa hukum mendatangi Kodam Palakawira di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palu, untuk menemui pimpinan yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait proses perceraian tersebut.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, pimpinan yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Mereka hanya bertemu dengan pejabat lain yang menyampaikan bahwa persoalan itu akan diteruskan kepada pimpinan setelah kembali ke Kota Palu.zal








