PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota terlaksana dengan baik, Bawaslu Sulteng lakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Kamis (22/6/2023).
“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kota,” Sebut Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita yang juga sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sulteng.
Adapun metode yang dilakukan dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan dengan menggunakan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire atau SAQ yang disesuaikan dengan indikator Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya, ada beberapa tahapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI diawali dengan pelaksanaan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota, selanjutnya Bawaslu Kab/Kota melaksanakan tahapan pengisian pengisian SAQ sampai dengan masa sanggah sebelum dilakukan rekapitulasi penilaian akhir penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dilingkup Bawaslu Kab/Kota.(***)