PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan fokus agenda utama yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022. Di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (10/7/2023).
Dalam pembahasan Rapat Paripurna sendiri, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Palu Mohammad Rizal, dihadiri Anggota DPRD Kota Palu dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, dalam laporannya kepada sidang Rapat Paripurna Pansus, mengatakan, berdasarkan daftar hadir yang dilaporkan oleh sekretaris DPRD Kota Palu, bahwa pimpinan dan anggota DPRD kota Palu yang telah menandatangani daftar hadir sejumlah 27 orang dan berdasarkan kehadiran dalam Rapat Paripurna sejumlah 18 orang dari 35 (tiga puluh lima) orang pimpinan dan anggota DPRD kota Palu.
“Oleh karena itu, pemenuhan kuorum Rapat Paripurna telah tercapai paling sedikit 1/2 (satu perdua) atau 18 (delapan belas) orang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD kota Palu,” urainya kepada FileSulawesi.com, Senin (10/7/2023).
Diketahui, pelaksanaan Rapat Pansus DPRD Kota Palu ini berdasarkan penetapan Badan Musyawarah DPRD kota Palu atas hasil Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Palu terakhir pada hari selasa tanggal 27 juni 2023. Serta mempertimbangkan keputusan Rapat Paripurna pada hari kamis tanggal 6 juli 2023, yang mana salah satu agenda Rapat Paripurna tersebut telah di bentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan alokasi waktu yang diberikan untuk melaksanakan tugasnya selama 2 hari kerja. Yaitu hari kamis tanggal 6 juli 2023 s/d hari jum’at tanggal 7 juli 2023. Dan pada saat ini Panitia Khusus akan di berikan kesempatan untuk melaporkan hasil kerjanya kepada Rapat Paripurna.
“Selaku pimpinan rapat, mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada Paripurna bahwasanya agenda penyampaian laporan Pimpinan Pansus ini merupakan bagian terintegrasi dan sistemik dari keseluruhan mekanisme rapat-rapat pembicaraan tingkat II untuk membentuk produk hukum daerah seperti peraturan daerah sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Perundang-Undangan khususnya pada pasal 84 ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini demi melaksanakan kewajiban segala prosedur dan asas formil pembentukan peraturan daerah dalam rangka secara penuh dan konsekuensi penerapan asas legalitas dan asas prosedur sebagai panduan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.zal