Hasil Rekomendasi Pansus DPRD, Pemkot Palu Perlu Evaluasi OPD dalam Menaikkan PAD

Wakil Ketua Pansus Rusman Ramli, dalam laporannya. FOTO : Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan fokus agenda utama yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022. Di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (10/7/2023).

Rapat Paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Palu Mohammad Rizal, dihadiri Anggota DPRD Kota Palu dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Dalam laporan Wakil Ketua Pansus Rusman Ramli, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah, menyampaikan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pansus mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD yang telah menempatkan anggota fraksi dalam kegiatan Panitia Khusus,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada pimpinan, anggota Pansus dan tim TAPD atas kerjasamanya. Sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dengan tepat waktu, sesuai dengan amanat rapat Paripurna,” katanya menambahkan.

Ditambahkannya, dengan berakhirnya pembahasan Pansus terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2022, dimana pihaknya diberikan waktu oleh Banmus DPRD selama dua hari kerja saja, yakni 6-7 Juli tahun 2023.

“Panitia Khusus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas pemberian opini Wajar Tanpa Penegecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” sebutnya.

“Pansus melaksanakan rapat sebanyak 2 kali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pembahasannya, terdapat kekeliruan dalam penulisan angka dan redaksi kalimat pada pasal 3 dan 4 Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2022,” ungkap Rusman Ramli.

Adapapun yang menjadi rekomendasi dalam Ranperda tersebut sebagai berikut:

Pemerintah Kota Palu harus mengevaluasi OPD terkait Pendapatan Asli Daerah (retribusi) yang realisasinya tidak mencapai target, hanya sebesar 53 persen.

“Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu,” tegas Wakil Ketua Pansus.

Pemkot Palu perlu menyusun program penagihan piutang daerah senilai Rp.148 miliar. Guna menambah Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah Kota Palu lebih giat lagi dalam pembuatan iklan promosi terkait relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Agar masyarakat mengetahui bahwa, terdapat penghapusan denda PBB.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *