PALU, FILESULAWESI.COM – Dilokasi proyek pembangunan Huntap Satelit di kelurahan Lere, kota Palu, masih menyisahkan sebuah pertanyaan besar hingga hari ini.
Ialah dengan masih adanya klaim dari warga atas lahan di lokasi pembangunan Huntap Satelit Lere. Padahal, progres pengerjaan pembangunan Huntap sendiri sudah memasuki angka 35 persen dan telah terhitung sejak satu bulan yang lalu mulai dikerja, dan direncanakan bakal berakhir pada akhir bulan Desember tahun ini.
Kasatker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) PUPR Sulteng Erpika Ansela Surira, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Huntap Zulfahmi, akui, dilokasi proyek pembangunan masih sering diganggu oleh warga yang mengaku memiliki lahan diatas dari pembangunan Huntap Satelit Lere.
“Selama kita bekerja tidak pernah berhenti diganggu sama yang punya lahan. Ternyata katanya masih ada lahan dilokasi proyek yang terus di komplein sama warga. Jadi kami agak melambat bekerja karena takut salah,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Tentunya, dia mengharapkan, agar permasalahan klaim lahan oleh warga setempat dapat dicapai solusi yang terbaik oleh seluruh pihak, khususnya bagi pemerintah daerah setempat, sehingga progres penyelesaian pembangunan bisa segera terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan setelah hasil survey bersama ini, bersama dengan Pemdanya, bisa menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.
Sementara itu, Camat Palu Barat Khomaeni, mengatakan, memastikan hari ini dilokasi proyek pembangunan Huntap satelit Lere, tidak ada lagi persoalan klaim lahan warga atau dari pihak-pihak terkait (artinya proyek tetap berjalan).
“Kemarin saya minta diwakili sama Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) untuk melakukan survey bersama di lokasi proyek. Alhamdulillah, menurut laporan dari penyampaian Kasih Ekbang tidak ada masalah, tidak ada klaim warga atau dari PT. Arba dan lainnya,” ungkapnya.
“Kalau nantinya di lain waktu ada lagi klaim dari warga, nanti kita akan turun, kita akan lakukan survei kembali. Apakah lahan itu memang lahan mereka yang disertakan dengan bukti-bukti yang jelas, yang disertakan melalui bukti dari legalitas yang ada di BPN Kota Palu atau tidak, itu yang harus kita kroscek nantinya,” tegasnya.zal