Berikut Poin Penting Kendala dalam Verifikasi Akhir Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD Palu

Penyerahan Berita Acara Verifikasi Akhir Perbaikan Bacaleg oleh KPU Kota Palu kepada Pengurus Partai PKB Kota Palu. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com
Iklan KPU Sulteng
Iklan KPU Sulteng

PALU, FILESULAWESI.COM – KPU Kota Palu melaksanakan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu dalam Pemilu Tahun 2024 serta penyampaian Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, di ruang pertemuan KPU Palu, Minggu (6/8/2023) sore.

Tentunya, dengan dihadiri oleh seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024, disaksikan Komisioner Bawaslu Kota Palu, Ketua KPU kota Palu Idrus, menyampaikan beberapa poin dalam Rakor dan penyerahan hasil akhir verifikasi dokumen Bacaleg.

Bacaan Lainnya

Idrus menyampaikan, mulai tanggal 6-11 Agustus 2023, Partai Politik masih diberikan ruang untuk mencermati dan memperbaiki dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif yang di anggap masih perlu perbaikan.

Hal ini lanjut Idrus, dimana dapat diketahui penyebab sehingga dokumen persyaratan Bacaleg belum memenuhi syarat, yakni dapat dilihat langsung di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Setelah ini, kita akan mengeluarkan berita acara lagi untuk Daftar Calon Sementara dan akan dipublikasikan. Kami berharap Parpol mencermati dan menggenjot perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg,” urai Idrus kepada FileSulawesi.com.

Ditambahkannya, ada beberapa poin permasalahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Parpol yang ditemui dari hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan.

Yakni, sulitnya memastikan kebenaran dokumen fotokopi ijazah yang dilegalisir. Rencana dari tindak lanjut dari masalah itu (solusinya) ialah akan dikomunikasikan dengan petugas penghubung partai politik untuk memastikan mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

“Lalu kendala kedua, tidak semua partai politik memberikan akun admin dan akun opereator SILON kepada pengurus partai politik tingkat kota, sehingga proses pengajuan bakal calon dan perbaikan dokumen pengurus partai politik tingkat kota menjadi lambat karena harus berkomunikasi ke pengurus partai politik tingkat pusat. Rencana dari tindaklanjut permasalahan itu (solusi) ialah dengan Memberikan akses kepada partai politik tingkat kota untuk melihat perkembangan pengajuan bakal calon dan perbaikan dokumen partainya pada SILON,” bebernya.

Olehnya, jelas Ketua KPU Kota Palu terpilih Periode 2023-2028 ini, sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) di umumkan tanggal 19-23 Agustus 2023, agar setiap Parpol untuk segera memperbaiki hal-hal yang perlu untuk diperbaiki sesegera mungkin.

“DCS parpol ditetapkan setelah penetapan rapat Pleno berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 tahun 2023,” ungkap Idrus.

“Setelah penetapan DCS, selanjutnya masuk pada tahap masukan dan tanggapan masyarakat (selama 10 hari),” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *