PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan pelaksanaan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi akhir dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dan Bakal Calon Anggota DPD RI di kantor KPU Sulteng, Minggu (6/8/2023).
Terpantau dilokasi, partai politik yang mengusung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya sebagai peserta Pemilu tahun 2024, bakal calon anggota DPD RI (sebahagiaan diwakili), hadir dalam penyerahan berita acara oleh Komisioner KPU Sulteng Christian A. Oruwo, didampingi Komisioner KPU Sulteng Dirwansyah Putra, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, yang disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, serta komisioner Bawaslu Sulteng lainnya.
Komisioner KPU Sulteng Christian A. Oruwo, kepada awak media ini menjelaskan, pada tahapan penyerahan berita acara hasil verifikasi dokumen akhir Anggota DPD RI, semuanya telah Memenuhi Syarat (MS).
“Namun untuk Bacaleg DPRD masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi sampai dengan batas tahapan percermatan atau penggantian pada tanggal 6-11 Agustus 2023,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Dari 17 partai politik hanya dua saja yang MS, sisanya Belum Memenuhi Syarat (BMS),” katanya menambahkan.
Menurutnya, hal yang paling mendasar secara teknis masih adanya kendala yang diperoleh dari Bacaleg partai politik ialah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Ijasah, ada yang masih berstatus ASN (belum pensiun) dan kendala-kendala teknis lainnya.
“Untuk ASN dia belum mundur (dari ASN) makanya perlu dilengkapi kembali dokumennya. Ijasah ini ada yang melampirkan legalisiran tetapi tidak oleh pejabat yang berwenang, dokumen surat pengganti ijasah tidak sesuai dengan format yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta masalah teknis lainnya,” jelasnya.zal