PALU, FILESULAWESI.COM – Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) PUPR Provinsi Sulawesi Tengah tegas menyikapi soal kisruh terkait dengan aset Mekanikal Elektrikal (ME) yang dibangun Subkontraktor PT. Sindang Multi Megatama di gedung baru UIN Datokarama Palu.
Diketahui, dengan nilai 139.061.844.000 tahun anggaran 2020, oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) PUPR Sulteng melakukan perjanjian kerjasama dengan rekanan kerja PT. MainCoN Djasa Ubersakti (Kontraktor utama), untuk membangun gedung baru IIN Datokarama Palu.
PT. MainCoN Djasa Ubersakti (Kontraktor utama) mengamanatkan Subkontraktor PT Bangun Teknik Utama yang ber KSO dengan PT. Sindang Multi Megatama, menyelesaikan item pekerjaan ME di Gedung baru UIN Datokarama Palu.
Pembangunan Gedung UIN Datokarama Palu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Negara; Milik. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan.
Dalam keterangan persnya, Direktur PT. Bangun Teknik Utama Tris Agustian didampingi Direktur PT. Sindang Multi Megatama Ferdi, menyebutkan, sangat kecewa dengan kontraktor Utama PT. MainCoN Djasa Ubersakti, yang belum membayarkan sisa biaya pekerjaan sebesar 22 persen dari nilai kontrak 18 miliar rupiah, dengan item proyek menyediakan bahan panel Mekanikal Electrical (ME) untuk proyek di kampus UIN Datokarama Palu.
“78 persen sudah dibayarkan, sisanya 22 persen belum,” urainya kepada FileSulawesi.com belum lama ini.
Menyikapi kisruh tersebut, kepada awak media ini, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I BPPW PUPR Sulteng Aksa H Mardani, mengatakan, persoalan macetnya pembayaran tersebut semestinya bukan menjadi tanggung jawab daripada Kementerian PUPR maupun UIN Datokarama Palu, melainkan antar Kontraktor Utama dan Subkontraktor nya.
“Tidak bisa dia ambil (aset, red), kita kan dari kontraktornya bilang itu sudah diselesaikan, artinya mereka berdua lah,” ungkap Aksa dilokasi proyek Ground Breaking mulai tahapan pembangunan sekolah terdampak di kelurahan Balaroa, kota Palu, Jumat (11/8/2023).
Dia menambahkan, apabila subkontraktor tersebut memaksa melakukan pencabutan tersebut, maka akan mengakibatkan dampak hukum.
“Kalau itu diambil ya punya dampak hukum, karena kita berkontrak dengan kontraktor utamanya, tentunya ada konsekuensi,” pungkasnya.zal