PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah telah Memenuhi Syarat (MS).
Hal ini tertuang dalam dokumen berita acara telah diterimanya pengajuan Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Kepada awak media ini, Liaison Official (LO) DPD Partai Demokrat Sulteng Henita Pangkey, mengatakan, sebelumnya memang diakui sebanyak 12 Bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari DPD Partai Demokrat, masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, dari hasil verifikasi akhir perbaikan Bacaleg, KPU Sulteng Nyatakan seluruhnya telah Memenuhi Syarat (MS) hari ini.
“Alhamdulillah, dari hasil verifikasi akhir pada batas waktu Pencermatan ini, semua berkas diterima dengan status Memenuhi Syarat (MS),” urainya kepada FileSulawesi.com.
Dia menambahkan, hal yang mendasar belum MS ke 12 Bacaleg tersebut hanya persoalan kesalahan dalam penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
“Masalah dokumen kependudukan, misalnya kesalahan tulis nomor NIK nya, kebanyakan nya itu aja,” pungkas Henita Bacaleg DPRD Kota Palu Dapil kecamatan Palu Timur.zal