Tinggal di Huntap Tondo I Belum Terima Sertifikat, Kapan Diberikan, Berikut Penjelasan BPBD Palu

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Moh. Issa Sunusi. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Masih banyak Kepala Keluarga (KK) yang telah menerima Hunian Tetap (Huntap) I di kelurahan Tondo, kota Palu, yang belum menerima sertifikat hunian.

Sementara diketahui sebelumnya, sudah ada penyerahan sertifikat Huntap yang telah diberikan pada pertengahan bulan Januari 2022 lalu, kepada 814 KK. Sisanya, dari sekitar 1500 KK yang telah menghuni Huntap, belum diberikan.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Apa yang menjadi dasar sampai hingga hari ini, warga penyintas tersebut belum menerima sertifikat hunian. Lalu, kapan mereka menerima sertifikat tersebut.

Berikut penjelasan dari Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Moh. Issa Sunusi, kepada awak media ini.

Moh. Issa mengatakan, sesuai dengan data yang diterima, Kepala Keluarga (KK) yang telah menerima sertifikat hunian di Huntap I, kelurahan Tondo, sudah berada di sekitar 814 KK.

Kemudian, lanjut dia, lalu bagaimana dengan yang belum menerima sertifikat. Menurutnya, semua pembangunan Huntap, pada dasarnya menggunakan program dari pusat yaitu system sertifikat, Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona. Prona adalah rangkaian kegiatan pemberian sertifikat tanah massal kepada masyarakat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, kami pun juga menunggu program tersebut terkait sertifikat gratis. Kapan itu, saya belum tahu, kapan mulai ada proram Nasional pemberian sertifikat gratis. Intinya, BPBD akan segera untuk memastikan penertiban sertifikat yang dilakukan oleh BPN,” ungkap Moh. Issa Sunusi.

Lalu, dia meminta kepada warga yang belum menerima sertifikat untuk tidak perlu risau, tidak perlu cemas, karena tingkat jaminan perlindungan terhadap warga yang sudah tinggal di Huntap 1, kelurahan Tondo, dipastikan tidak ada menimbulkan masalah di kemudian harinya.

“Selama pelaksanaan Huntap yang telah diberikan, itu sudah menjadi tanggung jawab yang menerima. Hal-hal yang telah diberikan itu tidak ada lagi permasalahan di belakangnya. Yang bermasalah hanya satu, tidak dimanfaatkan atau dipindah alihkan,” katanya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *