Momen Lima Tahun Pasca Bencana Alam, Bertempat di Taman Gor, 29 September 2023
PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka memperingati lima tahun Pasca Bencana alam gempa, tsunami dan likuifaksi, yang melanda kota Palu, 28 September 2018 silam, Pemerintah Kota Palu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bakal menyerahkan sertifikat kembali tahap kedua kepada 70 Kepala Keluarga (KK), yang telah tinggal di Hunian Tetap (Huntap), kelurahan Duyu, kota Palu.
Keterangan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi-Rekonstruksi BPBD Kota Palu Moh. Issa Sunusi, kepada awak media, di ruangannya, Kamis (21/9/2023).
Moh. Issa mengatakan, warga Huntap kelurahan Duyu tidak perlu ragu, tidak perlu cemas terhadap sertifikatnya (bagi yang belum menerima).
Menurutnya, tahapan proses yang dilakukan oleh BPBD Kota Palu hari ini, yakni melakukan verifikasi dan validasi data kembali, terhadap administrasi setiap warga yang tinggal di Huntap Duyu.
“Buktinya, 2 bulan lalu, bapak Wali Kota Palu sudah menyerahkan sekitar 90-92 sertifikat (KK). Dari 90 KK, masih ada sekitar 140 KK yang belum diserahkan. Dan Alhamdulillah, sampai dengan batas 31 Agustus 2023 lalu, telah memenuhi syarat kembali itu berjumlah 70 KK, yang sudah valid,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Insya Allah, tanggal 29 September, bertempat di Taman Gor, kami mintakan acaranya peringatan 5 tahun pasca bencana di Palu, akan diberikan sertifikat langsung dari Gubernur dan Wali Kota Palu, kepada 70 KK. Secara simbolis diberikan hanya 3 KK, nanti awal Oktober baru dibagikan di kantor kelurahan,” katanya menambahkan.
Adapun sekitar 50 KK yang belum memenuhi syarat adminitrasi dan belum diserahkan sertifikatnya, BPBD Kota Palu tetap menunggu dan melayani warga Huntap Duyu, untuk melengkapi kembali syarat administrasi yang dibutuhkan, diantaranya ialah bukti kepemilikan lahan terdampak sebelumnya.
“Sekitar 50 KK lagi kami menunggu, apapun bentuknya. BPBD tetap melayani hal-hal yang sifatnya betul-betul secara kriteria, disyaratkan kepada warga yang akan mendapatkan sertifikatnya. Untuk sertifikatnya sudah ada. kiranya warga Duyu bisa membantu kami untuk segera melengkapi administrasi yang kurang,” ucapnya.
Dijelaskannya, problem selama ini yang dihadapi oleh warga Huntap Duyu, belum menyerahkan seutuhnya berkas administrasi yang dipersyaratkan, karena dengan berbagai permasalahan teknis yang ada.
“Beberapa data (warga Huntap Duyu), ada juga yang kemungkinan di pendataan awal masih melengkapi sertifikat (terdampak), lahan masih milik orang tua. Kemungkinan lain juga, warga tidak teliti dalam memasukan berkas administrasi sebelumnya. Contoh, sertifikat yang dimasukkan, seharusnya sertifikat yang terdampak sebelumnya, namun yang dimasukkan berbeda nama yang ada di sertifikat,” sebutnya.
Pada intinya, tegas Issa, BPBD Kota Palu selama ini tidak pernah menyusahkan warga yang sudah terima Huntap. Dalam hal ini warga di kelurahan Duyu.
Penetapan kriteria pun tidak dengan mengada-ada. Semuanya berdasarkan dengan acuan yang ditetapkan dalam SK Gubernur (Longki Djanggola) ketika itu. Yakni, Penetapan terhadap Perlok dan Penetapan Persyaratan dan kriteria Penerima Huntap.
“Apabila warga yang sertifikat terdampaknya hilang, bisa melaporkan diri ke BPN. Disana kita bisa registrasi ada Tanda Pendaftaran Kepemilikan Lahan. Bisa pula di kantor kelurahan, siapa tahu di kelurahan, masih punya bukti real terhadap lahan yang ada, bisa di bekc up dokumennya,” jelasnya.zal