Pemkot Palu Apresiasi Fraksi DPRD Setujui Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2023

Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Palu. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu mengapresiasi langkah dari seluruh Fraksi DPRD Kota Palu, yang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan APBD Kota Palu tahun 2023.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, saat menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Palu, dalam Rapat Paripurna DPRD, dihadapan pimpinan DPRD Kota Palu, Anggota DPRD Kota Palu, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Jumat (15/9/2023).

Bacaan Lainnya

Kepada awak media ini, dr. Reny A. Lamadjido, mengatakan, proses pelaksanaan pembahasan yang dimulai dari Tingkat Badan Anggaran DPRD Kota Palu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sampai pada pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Atas saran dan pendapat dari Panitia Khusus (Pansus), tentunya pihak Pemkot Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan, untuk mewujudkan kesempurnaan dari Rancangan Perda dimaksud sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palu, atas Ranperda Kota Palu tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang telah menerima dengan tetap memberikan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan. Tentunya Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi yang telah menerima Ranperda tersebut,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Melalui kesempatan ini pula, dr. Reny A. Lamadjido menambahkan, Ranperda atas perubahan APBD Tahun 2023 ini yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk dievaluasi sekaligus mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah sebelum diundangkan.

“Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 181 sampai dengan pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung dr. Reny A. Lamadjido, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, tentunya banyak menguras tenaga, waktu dan pikiran, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut dihargai serta dihormati, sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu, yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga dalam pembahasan Ranperda tersebut guna penyempurnaan, baik materi maupun bentuk penyusunannya, sehingga pada akhirnya Ranperda dapat disetujui bersama,” bebernya.

“Terima kasih pula saya sampaikan kepada rekan-rekan pejabat eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah turut serta membahas bersama dan memberikan penjelasan serta bahan kelengkapan yang dibutuhkan, selama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *