PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu bersama-sama dengan personil Satpol-PP Kota Palu, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, di beberapa titik di kota Palu. Sabtu (11/11/2023).
Penertiban APK hari ini dilakukan di sepanjang jalan Sisingamaraja, kelurahan Tanamodindi, berlanjut ke jalan Thamrin, lalu kemudian jalan Setia Budi, kota Palu.
Selain alat peraga kampanye yang ditertibkan seperti baliho, spanduk dan sejenisnya. Poster dari partai politik yang tertempel di dinding pun ikut ditertibkan oleh personil Satpol-PP Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu.
Diketahui, Kepala Satpol-PP Kota Palu Nathan Pegasongan, ikut langsung menertibkan APK. Begitupun dengan Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid.
Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, kepada awak media ia mengatakan, penertiban APK berdasarkan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Bahwa yang ditertibkan adalah Alat Peraga Kampanye (APK). seperti Baliho, spanduk. Yang jelas memuat ajakan-ajakan kampanye atau mungkin dari partai politik itu sendiri,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Disamping itu juga, ada juga bahan kampanye yang ikut ditertibkan. Seperti, poster-poster yang tertempel di dinding, itu akan dibersihkan semuanya. Karena kenapa, disamping melanggar aturan yang belum masuk masa kampanye, juga kedua, mengganggu ketertiban umum. Sehingga itu ditertibkan oleh Satpol-PP,” katanya menambahkan.
Ia melanjutkan, sebelumnya, Bawaslu Kota Palu telah melakukan himbauan kepada seluruh partai politik, peserta pemilu, untuk melakukan penertiban sendiri APK secara mandiri, sebelum masuk masa tidak boleh berkampanye pada tanggal 4-27 November 2023.
Hal ini kata Agussalim, agar baik Baliho, spanduk tersebut, masih bisa digunakan kembali setelah masa kampanye berlaku, mulai dari tanggal 28 November 2023 mendatang.
“Karena batas waktu yang sudah diberikan kepada partai politik, sehingga hari ini, Bawaslu bersama Satpol-PP turun menertibakan. Disamping alat peraga yang menyangkut kampanye, penertiban oleh Satpol-PP sesuai pula dengan Perda atau Perwali terkait dengan reklame,” jelasnya.zal