PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), bakal menertibkan seluruh reklame yang tak berizin, tak bertuan, serta reklame yang tidak ditempatkan pada tempatnya, di wilayah Kota Palu pasca lebaran Idul Fitri 144H, mendatang.
BACA JUGA: Perwira SIP 52 RAD Sulteng Gelar Bukber dan Berikan Bantuan ke Lansia di Panti Sosial
Hal ini dipertegas Kepala Satpol-PP Kota Palu, Nathan Pegasongan, kepada sejumlah awak media, saat ditemui langsung di ruangannya, Senin (24/3/2025) sore.
BACA JUGA: Wawali Didampingi Kadishub Kota Palu Sambut Peserta Mudik Gratis dari Kota Makassar
“Sesudah lebaran idul Fitri kita akan lakukan penertiban sesuai arahan dari Presiden RI Prabowo, untuk menertibakan reklame yang tak berizin, tak bertuan dan tidak ditempatkan pada tempat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku (Perda Kota Palu, Perwali),” kata Nathan Pegasongan kepada Filesulawesi.com.
“Hal ini juga sebagaimana tindaklanjut dari hasil pertemuan dengan instansi terkait. Dinas PU, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dishub serta DLH Kota Palu. Di dalam Perwali jelas disampaikan bahwa pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol-PP,” katanya menambahkan.
Menurut Nathan, sebelum dilakukan penertiban atau pembongkaran maka tetap terlebih dahulu diberikan pembinaan, serta teguran tertulis kepada pemilik usaha reklame tersebut.
Ia melanjutkan, kalau misalnya teguran belum dipatuhi tentunya kita mengambil langkah selanjutnya dengan penghentian tayangan reklame yang ditampilkan (dengan pemasangan segel dan akan dibuka kembali segel kalau sudah mematuhi kembali).
“Kalau sudah dilakukan penyegelan namun pemilik tetap tidak mengindahkan atau tidak mengikuti aturan, maka mau tidak mau kita akan lakukan pembongkaran,” ungkapnya.
“Masih banyak ditemukan reklame yang tak berizin, tak bertuan serta tidak ditempatkan pada tempatnya. Untuk penyegelan selama tujuh hari kerja dan diberi tanda X. pemilik diberi alternatif untuk membongkar secara mandiri karena diduga tak berizin maka ditempelkan segel (pemberhentian sementara terhadap pemanfaatan papan reklame). Kalau tidak ada yang mengaku maka kita tertibkan (bongkar),” ungkap Nathan kembali.
Olehnya ia mengharapkan, kepada pelaku usaha Reklame di Kota Palu, untuk senantiasa memperhatikan aturan yang telah berlaku dengan menaati atas aturan yang telah ditetapkan. Termasuk kaitannya dengan pemanfaatan papan reklame berizin di kota Palu.
“Warga agar segera dan berupaya untuk melakukan pengurusan izin-izin. Kalau tak punya izin maka pelaku usaha diberi kesempatan untuk membongkar secara mandiri. Kalau tahapan-tahapan aturan Perda, Perwali, sudah kita lalui semua, kalau mereka tidak mau melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita yang akan bongkar. Kewenangan pembongkaran ada di Satpol-PP dengan melibatkan OPD-OPD teknis lainnya,” pungkasnya.zal