KNPI Palu Respon Baik Fatwa MUI Tentang Larangan Beli Produk Afiliasi ke Israil

Ketua KNPI Palu Sidiq Djatola. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa tentang hukum kewajiban mendukung kemerdekaan Palestina dan mengharamkan pembelian produk yang berafiliasi dengan penjajah Israil.

Menanggapai fatwa MUI tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu, merespon fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

Bacaan Lainnya

Fatwa MUI itu menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung penjajah itu hukumnya haram.

Penegasan itu ada dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Ketua KNPI Palu Sidiq Djatola, kepada awak media ini, meminta kepada seluruh organisasi di bawah naungan KNPI, untuk melakukan boikot produk-produk Israel dan yang terindikasi mendukung.

“Fatwa MUI ini sudah jelas, haram menggunakan produk Israel juga produk yang mendukung agresi Israel,” tegasnya kepada media ini pada Minggu, 12 November 2023.

Sidiq mengatakan, produk-produk Israel ini terindikasi mendanai militer Israel untuk menjajah wilayah Palestina.

Aksi boikot dengan menggunakan cara ini bisa dilakukan untuk menekan Israel, agar menghentikan serangan ke Gaza.

“Keputusan ini memang dampaknya sangat kompleks. Tapi ini cara yang bisa kita lakukan untuk menekan Israel demi mewujudkan perdamaian,” tegasnya.

“Jika kita tidak bisa membantu dalam perang, setidaknya menekan dengan cara memboikot produk-produk Zionis adalah cara terbaik untuk kita yang ada di Indonesia,” tegasnya lagi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *