PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada media lokal atau insan pers. Penyelenggaraan ini bertempat di Hotel Best Western Coco, kota Palu, Sulawesi Tengah. Selasa (21/11/2023) pagi.
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, kepada awak media ini menyebutkan, ada tiga komponen yang perlu di dorong untuk terselenggaranya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dengan baik dan sukses.
“Mengapa disebut pengawasan partisipatif. Bahwa penyelenggara pemilu mendorong partisipatif aktif kepada masyarakat. Pertama, partisipasi masyarakat menjadi peserta. Maka sudah ada beberapa calon yang menjadi peserta yang sudah ditetapkan, sejak tanggal 3 November 2023 kemarin. Kedua, partisipatif masyaraat di dalam pemilu ialah menggunakan hak pilihnya. Nanti pada tanggal 14 Februari 2024, yang telah memiliki hak pilih, silahkan datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya. Ketiga, partisipasi aktif masyarakat di dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Inilah yang diharapkan oleh Bawaslu Sulteng. Adanya partisipasi kita semua dalam rangka melakukan pengawasan, dalam proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” katanya menambahkan.
Mengapa, menurutnya, dengan melihat data yang ada, untuk tingkat partisipasi aktif masyarakat memilih itu begitu tinggi. Sebaliknya, dalam proses mengawal penyelenggaraan Pemilu sampai dilantiknya calon atau ditetapkannya peserta Pemilu yang terpilih, dianggap masih kurang.
“Di dalam teori Kolaborasi, partisipasi masyarakat harus ada kolaborasi dari 5 unsur. Pertama, dari unsur pemerintah, kedua, perguruan tinggi (beri edukasi kepada masyarakat), ketiga, adanya partisipasi dari kelompok-kelompok masyarakat untuk memberikan informasi dalam rangka mengawasi Pemilu, keempat, kita butuh partisipasi dari teman-teman media. Sementara yang kelima ialah partisipasi aktif dari swasta,” sebutnya.
“Dengan kerangka tersebut, ayo kita bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan pengawasan. Baik itu penyelenggara maupun peserta pemilu, tetap andil dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.zal