Langgar PP Nomor 94, Netralitas ASN di Kabupaten Tojo Una-Una Dipertanyakan

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Tojo Una-Una secara masif diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 5 huruf N.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nasrun, pada kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Media lokal di Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023) pagi.

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Kepada awak media, secara gamblang Ketua Bawaslu Sulteng mengatakan, bahwa kabupaten Tojo Una-Una merupakan kabupaten yang ada di wilayah Sulawesi Tengah, begitu masif atau tingginya tingkat ketidaknetralitas ASN dalam menjaga kewibaan Pemilu tahun 2024.

“Kabupaten Tojo Una-Una adalah kabupaten yang secara masif melibatkan ASN. Dilibatkan, baik itu kades, camat, itu terlibat semuanya,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Kalau pelanggaran yang kita himpun, ada 10 pelanggaran selama tahun 2023. Pelanggarannya ini, dugaannya ada empat varian. Pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, etik dan soal pelanggaran lainnya, termasuk ASN,” katanya menambahkan.

Menurutnya, ketidaknetralitas ASN itu diketahui dengan telah mengikuti berbagai kegiatan (deklarasi), dengan menggunakan atribut partai politik.

Selain itu kata Nasrun, di setiap hari kerja tertentu pun, menggunakan simbol yang mengarah terhadap tidak netralnya ASN yang dilarang untuk berpolitik atau berpihak kepada setiap calon peserta Pemilu.

“Bukti deklarasi ada dalam bentuk video dan bukti-bukti lainnya. Bahkan sudah ada keluar rekomendasi dari KASN, untuk ditindaklanjuji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (hasil pemeriksaan terkait ASN yang melanggar),” katanya.

“Terutama di hari khusus yang mereka menggunakan atribut dan simbol tertentu, seperti diseragamkan di hari-hari tertentu. Simbol ini dibawa dalam bentuk kegiatan keagamaan dan ini kita sudah lakukan proses pengawasan,” jelas Nasrun.

Diketahui, pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf N, dijelaskan, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

1.Ikut Kampanye

  1. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  2. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
  3. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara
  4. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  5. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  6. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *