Makna Independensi Media di Tahun Politik, Penjelasan Wakil Ketua PWI Sulteng

Independensi menilik makna di kamus bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) adalah Ketidaktergantungan. Artinya kalau kata independen dirangkai dengan media atau pers, maka secara substantif dapat diartikan netralitas pers menghadapi tarik menarik di tahun politik.
Wakil Ketua PWI Sulteng Ferry, S.Sos, M.Si. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Independensi menilik makna di kamus bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) adalah Ketidaktergantungan. Artinya kalau kata independen dirangkai dengan media atau pers, maka secara substantif dapat diartikan netralitas pers menghadapi tarik menarik di tahun politik.

BACA JUGA:Kapolda Sulteng Tegur Keras Dirlantas, Minta Jajarannya Jaga Marwah Instituti

Bacaan Lainnya

Penjelasan diatas merupakan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua PWI Sulteng Ferry, S.Sos, M.Si, dengan materi Indenpendensi Media Di Tahun Politik, saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media dalam Pengawasan Partisipatif, yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat diSwiss-Belhotel Silae, kota Palu, Jumat (19/7/2024).

Ia menyampaikan pertama kali, yakni bagaimana memahami terhadap kalimat dari Kebebesan Pers itu sendiri. Menurutnya, pasca Reformasi, pers Indonesia tumbuh bagai candawan di musim hujan.

Sehingga perlu kiranya diambil kebijakan untuk melakukan sertifikasi kompetensi wartawan, melalui Uji Kompetensi Wartawan ( UKW Muda-Madya-Utama).

“Indenpensi netralitas dan keberpihakan kepada kepentingan publik menjadi roh atau jati diri wartawan. Persoalan sekarang, masih perlu peningkatan kualitas SDM wartawan adalah tugas dari organisasi wartawan. Baik itu PWI, AJI, IJTI, dan lain-lainnya, untuk melakukan pembinaan dalam bentuk kapasitas bulding yang memadai,” ungkap Fery kepada jurnalis sebagai peserta kegiatan serta diikuti oleh perwakilan dari Perguruan Tinggi yang ada di kota Palu.

Kemudian, ia menambahkan, hari ini bagaimana wartawan diperhadapan antara Kebebebasa Pers Vs Kepentingan Politik, pada tahun politik, tahun ini.

Karena diketahui bersama, masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sulawesi Tengah, telah menyelesaikan tahapan Pemilu tahun 2024 pada pemilihan Presiden dan Pemilihan Legslatif, pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Pada tahun yang bersamaan, masyarakat Sulawesi Tengah akan menentukan arah pembangunan daerahnya, dengan nantinya memilih Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, mendatang.

“Saham Leo Batubara (Etika, Juli 2018/Aktivis Pers), pernah menyampaikan, 80 persen dari 2000 media cetak dan sekitar 99 persen dari 43.300 media online, terpantau belum memenuhi ketentuan UU No 40/99 Tentang Pers. Banyak dari media tersebut menjadi media abal-abal yang beroperasi dengan “Semboyan” maju tak gentar, membela yang bayar,” urai Fery.

“Polarisasi dalam pusaran politik, diantaranya media partisan, media independen dan media abu-abu,” sebutnya.

Kemudian, pertanyaan lanjutan, bagaimana masyarakat bisa terlibat aktif datang ke bilik suara nanti. Dimana tingkat partisipasi pemilih yang cenderung mengalami kemerosotan.

“Masyarakat jadi malas ke TPS karena branding dari pihak-pihak tertentu, pemilihan itu tidak memberi efek. Nah, bayangkan bagaimana jika orang baik berdiam diri, maka siapa yang akan menguasai,” kata dia.

“Sistem demokrasi kita merupakan suara terbanyak. Kita harus akui, siapa yang memiliki suara terbanyak dia yang menjadi championnya (penguasa). Kalau orang baik masih menganggap Negara Thogut dan lain-lain, maka perlu ada pencerahan,” jelas Dosen Universitas Muhammadiyah tersebut.

Olehnya, momentum ini, perlu kiranya, media mengambil peran untuk memberikan informasi aktif, baik, kepada masyarakat, sehingga tingkat partisipasi pemilih dalam menyalurkan suaranya di Pilkada tahun ini, bisa lebih meningkat dari tahun-tahun Pemilu sebelumnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *