PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pembahasan mendengar Pendapat Akhir Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, disertai Penandatangan Berita Acara oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu. Bertempat di ruang utama Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Jumat (24/11/2023).
Turut hadir ialah tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palu, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu, serta kehadiran dari insan pers.
Ketua DPRD Kota Palu Armin, yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, mempersilahkan Wali Kota Palu menyampaikan atas pandangan akhirnya.
Kepada awak media, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, mengatakan, berdasarkan tanggapan akhir fraksi-fraksi DPRD yang telah menerima Ranperda APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda namun dengan beberapa catatan, saran dan masukan.
“Oleh karena itu, Pemkot Palu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menerima Ranperda APBD Tahun 2024 tersebut,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Ia menambahkan, memang dalam proses pembahasan tentu banyak menguras waktu, pikiran dan tenaga. Olehnya itu, kata dia, patut dihargai dan dihormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat.
“Penetapan Ranperda menjadi Perda merupakan hal yang penting dan mendasar. Karena Perda akan menjadi landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembiyaan program dan penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Palu tahun anggaran 2024,” ungkap Hadianto Rasyid.
Kemudian, ia mengingatkan dalam kesempatan ini, bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai budaya masyarakat lokal.
Bahwa materi (substansi) peraturan daerah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukan kondisi otonomi daerah dan/atau kemampuan daerah.
Selanjutnya, bahwa keberadaan suatu peraturan daerah dapat mangayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan, adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan penyampaian pandangan akhir, baik Wali Kota Palu Hadianto Rasyid maupun Ketua DPRD Kota Palu Armin, bersama-sama melakukan penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda APBD Tahun 2024.zal