TOLI-TOLI, FILESULAWESI.COM – Warga yang tinggal di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokopido kabupaten Toli-Toli, mengeluh atas kebiasaan dari pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya setiap hari di badan jalan raya.
Hal ini disampaikan Muhammad Arif, warga yang tinggal di sekitar RSUD Mokopido, kepada awak media ini, Selasa (19/12/2023) siang.
Ia menyampaikan, setiap hari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terus memarkirkan kendaraannya di sepanjang badan jalan area rumah sakit.
Akibatnya, kata dia, hal ini berdampak terhadap mempersempit ruas jalan bagi pengguna jalan lain termasuk bagi warga yang tinggal di sekitar rumah sakit.
“Seharusnya juga para pengunjung rumah sakit lebih tertib. Agar tidak memarkir kendaraannnya sembarangan, yang bisa mengganggu keluar masuk RSUD Mokopido, terutama warga yang ada rumahnya melewati RSUD Mokopido,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Seharusnya para pengunjung RSUD Mokopido, memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan. Hal ini karena masih ada tempat parkir yang tersedia, tetapi kendaraan para pengunjung tidak di parkir pada tempatnya,” katanya menambahkan.
Menurutnya, beberapa alasan mengapa pengguna kendaraan tidak memarkikan di tempat parkir yang telah disediakan.
Diantaranya ialah kurangnya kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara.
“Ketidaktahuan akan aturan parkir di area RSUD Mokopido. Lalu. Ketidaknyamanan atau ketidakmudahan untuk mengakses tempat parkir yang telah disediakan,” katanya.
Untuk mengatasi masalah ini, ia menyampaikan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara.
Selain itu, perlu juga dilakukan penataan ulang tempat parkir di area RSUD Mokopido, agar lebih mudah diakses dan nyaman digunakan.
“Pemasangan rambu-rambu larangan parkir. Rambu-rambu larangan parkir harus dipasang dengan jelas dan mudah terlihat oleh para pengunjung. Rambu-rambu ini dapat berupa rambu larangan parkir permanen atau rambu larangan parkir sementara. Penambahan petugas parkir. Petugas parkir dapat ditempatkan di depan rumah sakit untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut. Petugas parkir dapat memberikan peringatan kepada para pengunjung yang melanggar aturan parkir,” kata dia.
Hal ini menurutnya, karena pemasangan rambu-rambu larangan parkir merupakan cara yang paling sederhana dan mudah untuk dilakukan.
Rambu-rambu ini dapat berupa rambu larangan parkir permanen atau rambu larangan parkir sementara. Rambu larangan parkir permanen biasanya dipasang di lokasi yang tidak mudah berubah, misalnya di depan rumah sakit atau di tepi jalan. Sementara rambu larangan parkir sementara biasanya dipasang di lokasi yang kondisinya berubah-ubah, misalnya di depan acara tertentu.
“Selain itu, penambahan petugas parkir. Penambahan petugas parkir dapat menjadi cara yang efektif untuk menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi yang dilarang. Petugas parkir dapat memberikan peringatan kepada para pengunjung yang melanggar aturan parkir. Petugas parkir juga dapat membantu para pengunjung untuk mencari lahan parkir yang sesuai,” sebutnya.
“Penyediaan lahan parkir yang memadai. Penyediaan lahan parkir yang memadai akan mengurangi kebutuhan para pengunjung untuk memarkir kendaraannya di jalan utama. Lahan parkir ini dapat dibangun di area sekitar rumah sakit. Lahan parkir yang dibangun harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung kendaraan para pengunjung.
“Penyediaan shuttle bus. Penyediaan shuttle bus dapat menjadi solusi untuk mengurangi kebutuhan para pengunjung untuk membawa kendaraan pribadi. Shuttle bus dapat mengantarkan para pengunjung dari tempat parkir ke rumah sakit. Shuttle bus ini dapat beroperasi secara rutin atau sesuai permintaan,” ungkap Arif.
“Serta yang terakhir, pemilihan cara yang tepat untuk mengatasi masalah parkir di depan RSUD Mokopido dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat. Namun, kombinasi dari beberapa cara tersebut akan memberikan hasil yang lebih efektif,” jelasnya.zal