Camat Tatanga: Pelaku Usaha Wajib Setor Pajak Restoran, Bantu Naikkan PAD Kota Palu

Camat Tatanga, kota Palu Muhammad Yusuf. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu telah membentuk Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, terdiri dari 82 tim.

Tujuan terbentuknya tim tersebut ialah untuk melihat langsung usaha-usaha dari pelaku UMKM yang ada di kota Palu, yang telah memiliki penghasilan lebih baik dan maju tentunya.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Selain itu, menurut Camat Tatanga Muhammad Yusuf, tujuan lainnya ialah bagaimana menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Retribusi Daerah, bertujuan untuk meningkatkan PAD kota Palu, agar pembangunan di kota Palu lebih maju dari tahun sebelumnya.

“Supaya pula pembangunan kita bisa bergerak lebih cepat kedepannya. Sekarang kan kita sudah mulai lihat, sudah banyak pergerakan-pergerakan yang baik, membangun kota Palu, kita sudah lihat semuanya. Sehingga ini, pak Wali Kota Palu menyampaikan kepada kita semua, kita percepat lagi PAD, kita genjot lagi PAD kita, supaya bisa mempercepat pembangunan seperti di sudut-sudut kota Palu yang belum sempat tersentuh,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Ini juga untuk mensejahterakan petugas kebersihan, pemeliharaan kendaraan operasional sampah, petugasnya, untuk sektor pembangunan fasilitas infrastruktur baik itu jalan, drainase, saluran air, petugas padat karya yang sering membersihkan wilayah kita. Itu yang kita tingkatkan kesejahteraannya mereka. Mendongkrak upah UMK atau UMR kita tadi. Kasihan pegawai honorer yang hanya diberi upah 500 ribu rupiah. Untuk mendongkrak itu, kita perlu peningkatan PAD, dalam rangka supaya pelayanan kita kepada masyarakat lebih maksimal lagi. Tentunya, lebih baik lagi dengan tingkat kesejahteraan para honorer tadi,” katanya menambahkan.

Olehnya, lanjut Camat Tatanga, pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah kecamatan Tatanga, untuk mawas diri, sadar diri, ikut memberikan sumbangsih kepada kota Palu, melalui taat membayar pajak restoran dengan nilai pembayaran yang sudah ditentukan yakni sebesar 10 persen, dari nilai penghasilan yang diperoleh.

“Saya kemarin sudah jalan, sudah 4 pelaku usaha saya turun, target 4 hari dari 12 pelaku usaha yang harus kami datangi. Kami sudah berikan edukasi informasi kepada mereka. Agar ikut bersama-sama membantu pemerintah menaikkan PAD, ini yang utama,” katanya.

“Di kota-kota lain, pelaku usaha begitu antusias dalam rangka membantu menaikkan PAD. Kita berharap pula, pelaku usaha di kota Palu khususnya wilayah Kecamatan Tatanga, juga bersama-sama peduli tentang kota kita ini. Kita inginkan, mereka ini (pelaku usaha), tidak hanya mencari penghasilan di kota Palu tetapi membantu pemerintah dalam menaikkan PAD,” ujar Camat Tatanga.

Ia jelaskan, Peraturan yang telah termuat di dalam Peraturan Daerah (Perda) ini bersifat wajib, memaksa dan harus dibayar demi kepentingan bersama, demi kepentingan kota Palu.

Bagi pelaku usaha yang tidak taat atas pembayaran retribusi, pajak restoran yang telah berlaku, maka tentunya akan menerima peringatan, teguran hingga diberlakukan sanksi bagi yang enggan menaatinya.

“Setelah kami edukasi masyarakat atau pelaku usaha ini, kita akan datang turun lagi di hari berikutnya (menunggu satu atau dua bulan). Kita akan cek, apakah dia sudah bayar atau belum. Kalau dia belum bayar, kita sampaikan ke dinas terkait untuk memberikan teguran. Kalau masih juga belum bayar, maka kita panggil dan akan ada sanksi bagi mereka yang tidak bayar pajak tadi,” tegasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *