Ketua KPU RI Terima Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Prosesi pelantikan sebagai Ketua KPU RI. FOTO : IST (laman KPU RI)

Sanksi DKPP Soal Penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam Anggotanya menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Pusat.

Bacaan Lainnya

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan KPU RI menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024, dengan tidak mengubah PKPU terlebih dahulu. Terkait dengan syarat atas usia dari Capres-Cawapres, setelah dikeluarkannya putasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ungkap Heddy kepada FileSulawesi.com, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia. Senin (5/2/2024).

Dalam keterangan resminya, DKPP menyampaikan, bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Masih dari kutipan CNN Indonesia, pasal yang dilanggar di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

Apa arti peringatan keras yang diberikan DKPP ke KPU?

Dikutip laman DKPP, masih dari laman CNN Indonesia, mengatakan, peringatan keras merupakan salah satu sistem sanksi etika yang bisa dilakukan oleh DKPP pada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebijakan pemilu.

Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat.

Peringatan keras termasuk pada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.

Meski begitu, peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

Sanksi yang paling ringan dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik adalah hanya berupa peringatan atau teguran.

Selain itu, terdapat pula kategori sanksi yang bersifat berat. Sanksi dalam kategori ini berbentuk pemberhentian pelanggar baik sementara maupun tetap. Sanksi tipe ini ditujukan untuk pembersihan nama baik institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Kendati demikian DKPP menegaskan putusan terkait pelanggaran etik tersebut tak mempengaruhi penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy.

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” pungkasnya. (sym/isn/zal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *