JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Konferensi Pers bersama awak media, dengan agenda utama memberikan pandangan atau tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Hakim Konstitusi Enny: Buka Peluang Bagi Calon Dari Partai Tidak Memiliki Kursi di DPRD
Dalam keterangan resmi Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, ia menyampaikan bahwa KPU akan mengambil beberapa langkah kongkrit terkait dengan hasil putusan MK hari ini, Selasa (20/8/2024)..
Pertama, ia mengatakan, akan mengkaji lebih detail lagi dari salinan Putusan MK tersebut secara komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional.
“Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan MK dan segera kami bersurat resmi ke Komisi II DPR RI,” ungkap KETUA KPU RI kepada FileSulawesi.com, melalui layar tv dari salah satu tv nasional, Selasa (20/8/2024) malam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.zal