KPU Kota Palu: Armada Distribusi Logistik Kotak Suara Masih Proses Pengadaan

Gudang Logistik kotak suara KPU Kota Palu, beralamat di jalan Moh. Yamin. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Aslam Adigama, memastikan untuk armada yang bakal mendistribusikan logistik kotak suara dari gudang logistik di jalan Moh.Yamin, disebar ke 1.072 TPS wilayah kota Palu, masih sementara dalam proses pengadaan.

“Mungkin sehari 2 ini bisa kita berikan total armada..msh proses pengadaanx,” urai Aslam Adigama kepada FileSulawesi.com dengan singkat, Senin (5/2/2024).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, kepada awak media ini menjelaskan alur distribusi logistik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di kota Palu.

“Pendistribusian Logistik Pemilu dari Penyedia Ke KPU Kota Palu (Terima di Gudang GOR). Pendistribusian Logistik Pemilu dari KPU Kota Palu ke TPS (GOR Siranindi ke PPS ke TPS ke PPK ke GOR),” ungkap Idrus.

Sementara itu, untuk distribusi logistik dari gudang logistik GOR ke TPS, tahapannya ialah Logistik Kotak Suara dan perlengkapan lainnya diterima di TPS paling lambat 1 hari sebelum pemilihan, 13 Februari 2024.

“Logistik Tempat Pemungutan Suara terbangun H-2 (12-13 Februari). Agar dapat dihias dan cukup waktu menatanya serta ada jeda waktu istirahat KPPS.  Logistik TPS silahkan dibuat indah dan nyaman termasuk KPPS-nya mau berbusana unik, dan lain-lainnya,” sebutnya.

“Langkah-langkah Distribusi Logistik terdiri dari Menyusun Rencana Distribusi, Menetapkan Pembagian Wilayah Distribusi, Mengkoordinasikan Rencana Pendistribusian dengan PPK, PPS, dan KPPS. Menyusun Rencana Moda Angkutan Darat sesuai Kondisi Geografis Daerah Tujuan. Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (PT Pos), Pengawalan oleh PPK, Bawaslu Kota Palu, Polresta Kota Palu, Pelibatan PPK, PPS dalam membuat Bukti Tanda Terima Barang (BTTB),” sebutnya lagi.

Ia pun menyampaikan tugas dari PPK dalam Distribusi, yakni   Distribusi logistik mendahulukan Kelurahan terjauh dan tersulit. Menyiapkan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB).

Melakukan koordinasi dengan camat, panwascam, Polsek, Koramil untuk pengamanan logistik. Menjaga dan mengamankan keutuhan Logistik pemilu pada saat distribusi.

Dalam hal logistik didistribusikan langsung ke PPS/TPS, PPK melakukan koordinasi dengan lurah, babinsa, babinkantibmas, panwascam. Serta Melaporkan pengiriman logistik Pemilu kepada KPU Palu.

“Tugas PPS dalam Distribusi yakni,  Distribusi logistik ke KPPS/TPS dan melaporkan hasil distribusi ke PPK. Menyiapkan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPS ke KPPS/TPS.  Melakukan Koordinasi dengan Lurah, PKD, dan aparat keamanan serta menjaga keutuhan logistik saat distribusi ke KPPS/TPS,” kata Idrus.

KPU Kota Palu tegasnya, wajib yakni dalam hal Memeriksa, meneliti, jenis logistik yang di kirim. Memastikan setiap jenis logistik dikirim sesuai alamat tujuan. Serta Membuat laporan termasuk titik koordinat penerimaan logistik (barcode).zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *