PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Peran Pemantau Pemilu, Masyarakat dan media, pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini bertempat di salah satu hotel yang ada di kota Palu, Rabu (7/2/2024) pagi.
Narasumber pada kegiatan ini yakni Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Rasyidi Bakry, menekankan terhadap pentingnya partisipasi masyarakat dan media, sebagai pemantau Pemilu.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam turut serta melakukan pengawasan pemilu.
Menjelang masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, serta hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, yang rawan dalam memicu pelanggaran terhadap Pemilu.
“Terbatasnya sumber daya daripada Bawaslu membuat pengawasan tak dijalankan secara maksimal. Olehnya, diperlukan andil dari masyarakat dan media, untuk mengawal jalannya demokrasi demi kepentingan bersama,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Idealnya, pengawasan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Kalau masyarakat semua sadar persoalan demokrasi adalah untuk kebaikan kita bersama atau sesuatu yang bisa menentukan nasib, maka sudah menjadi keharusan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan,” urainya menambahkan.
Sementara itu, narasumber kedua, Pemerhati Munirah, menekankan terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sangatlah penting.
Dijelaskannya, resiko ketidaktertiban masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat berdampak pada demokrasi serta masa depan bangsa.
“Siapa yang mau mengawal, yaitu kita sebagai masyarakat untuk memastikan Pemilu dapat terselenggara dengan baik,” ungkap Munirah.
Untuk itu ia menekankan, terselenggaranya Pemilu dengan baik sangat erat kaitannya dari 4 pilar utama. Yakni peserta Pemilu, pemilih, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
“Penyelenggaraan Pemilu tidak akan terlaksana jika keempat pilar tersebut terpisahkan,” kata dia.
Tahapan kampanye yang relatif lebih singkat dibanding Pemilu sebelumnya, menjadi potensi munculnya penyalahgunaan kesempatan dan pelencengan aturan-aturan yang telah diatur. Diketahui, masa kampanye ada proses Pemilu tahun 2024 ini hanya berlangsung selama 75 hari.zal