PALU, FILESULAWESI.COM – Bawaslu Kota Palu bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP, melakukan penertiban atas Alat Peraga Kampanye (APK) berbayar di sejumlah titik penempatan di kota Palu, hari ini. Minggu (11/2/2024).
Dari hasil pantauan di sejumlah titik penempatan APK berbayar, seperti di jalan Moh.Yamin, jalan Dewi Sartika, jalan Abdurahman Saleh, tanpak petugas dari DLH melakukan penurunan APK berbayar yang terpasang di billboard menggunakan alat berat.
Selain itu, personil dari Satpol-PP Kota Palu, menertibkan APK yang mudah untuk ditertibkan di sepanjang jalan yang dilalui dalam melakukan penertiban.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid yang ikut mendampingi dalam penertiban APK, menyampaikan, bahwa proses penertiban APK terjadwal sampai dengan satu hari sebelum pemungutan suara (14 Februari 2024), sudah selesai semuanya dilakukan penertiban.
“Kita upayakan hari ini hingga satu hari sebelum 14 Februari 2024, sudah bersih ditertibkan APK,” urai Agussalim kepada FileSulawesi.com.
“Untuk penertiban APK yang space berbayar, Bawaslu Kota Palu bekerjasama dengan pemerintah Kota Palu, dalam hal ini DLH Kota dan Satpol-PP Kota Palu,” katanya menambahkan.
Ia pun mengajak kepada masyarakat kota Palu, untuk terus menjalin komunikasi baik, terkait dengan penertiban APK di masa tenang dari selesainya masa kampanye.
“Informasi dari masyarakat tentu kita harapkan terus disampaikan. Agar dapat mengetahui, dimana APK yang belum ditertibkan di titik-titik penempatan APK,” sebutnya.
Diketahui sesuai dengan ketentuan yang tertera di Peraturan KPU, mulai tanggal 11-13 Februari 2024, merupakan waktu dimana masuk tahapan masa tenang, tanpa ada atribut peserta Pemilu. Termasuk pelarangan bagi peserta Pemilu untuk melakukan kampanye.zal