PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang jelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan melibatkan Stakeholder, Peserta Pemilu dan Bawaslu Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri dari pejabat tinggi Korem 123/Tadulako Palu, pejabat dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Sulawesi Tengah tersebut, sayangnya dari hasil pantauan dilokasi, tanpa dihadiri satupun Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah. Minggu (11/2/2024).
Selain itu, hasil pantauan pula, pejabat dari Satpol-PP Provinsi Sulawesi Tengah pun tak terlihat sama sekali dilokasi kegiatan. Begitupun sebaliknya dengan peserta Pemilu, hanya beberapa perwakilan dari partai pemilu yang terlihat. Termasuk dari Caleg DPD Perorangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Tengah Nisbah, kepada awak media ini menjelaskan, bahwa kegiatan Rakor ini untuk menindaklanjuti terhadap norma yang telah diatur PKPU Bab 6 Poin 3 Keputusan KPU (KKPU) Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
“PKPU BAB 6 Poin 3 Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, bunyinya yakni KPU diminta untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah dengan kepolisian dan TNI, untuk melaksanakan koordinasi pembersihan APK. Ini adalah kegiatan koordinasi kami dengan berbagai komponen, dalam rangka penertiban alat peraga kampanye di titik-titik penempatan APK,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Hal ini sudah menjadi ketentuan harus dibersihkan. Sebab kita sudah memasuki masa tenang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024. Untuk tidak ada lagi kampanye dilaksanakan, termasuk APK di titik-titik penempatan APK. Sehingga, jangan lagi ada APK yang masih tersisa sementara peserta pemilu lain sudah dibersihkan, sehingga terkesan tidak adil,” katanya menambahkan.zal