PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan jalan santai, bertempat di halaman Jodjokodi Convention Center (JCC), jalan Moh Yamin, Kota Palu, Sabtu (11/2/2024) pagi.
Kegiatan jalan santai turut dihadiri langsung Komisioner KPU Sulteng Nisbah, Ketua KPU Kota Palu Idrus dan beberapa anggota Komisioner, Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia, Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah Ivan Yudharta, serta Komisioner Bawaslu Sulteng Fadlan, dan Komisioner KPU Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekertariat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, SH, MH, unsur partai politik, beberapa orang Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tengah. Diantaranya Mugira, SH, Budiman Jaya Ashari serta masyarakat umum.
Setelah melakukan jalan santai, peserta yang dihadiri unsur KPU kabupaten/kota, pihak Bawaslu, Forkopimda hingga masyarakat tersebut, melakukan senam jantung sehat.
Kemudian, dirangkai dengan kuis dan pengundian hadiah door prize.
Kepada awak media, Komisioner KPU Sulawesi Tengah Nisbah, menyampaikan, bahwa kegiatan jalan santai dilaksanakan dalam rangka menutup masa kampanye yang dimulai pada bulan Januari hingga tanggal 10 Februari 2024.
Jalan santai juga bertujuan, untuk memastikan partisipasi masyarakat yang telah wajib memilih, untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanggal 14 Februari 2024.
“Penting sekali kami memastikan tingkat partisipasi masyarakat. Sebab hal itu menjadi legitimasi terhadap pelaksanaan Pemilu. Jadi, pelaksanaan Pemilu, bukan hanya datang untuk mencoblos, namun yang paling penting adalah suara tersebut memiliki nilai. Dimana suara itu akan menjadi arah masa depan bangsa,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Selain itu, katanya menambahkan, kegiatan tersebut juga bisa menjadi wadah dalam menyatukan segenap komponen dan elemen yang hadir dalam jalan santai. Sehingga diharapkan mampu menyatukan semua perbedaan, menuju Pemilu damai.
“Tiga hari masa tenang usai tahapan kampanye, aktifitas dalam mengkampanyekan calon legislatif, tidak bisa lagi dilaksanakan,” ungkap Nisbah.
Menurutnya, masa tenang merupakan salah satu upaya KPU, untuk menetralisir potensi yang masih dilakukan oleh Caleg, dalam mengkampanyekan dirinya.
Dalam proses pencoblosan terdapat beberapa persyaratan. Diantaranya, terdaftar di dalam DPT, DPTB dan mendapatkan surat pemberitahuan untuk melakukan pemilihan.
“Jika tidak mendapatkan surat pemilihan, masyarakat boleh menggunakan Kartu Tanda Penduduk. Pemilihan umum akan dilaksanakan mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WITA,” sebutnya.
“Mari kita sama-sama hadir di bilik suara pada tanggal 14 Februari,” tutup Nisbah.zal