PALU, FILESULAWESI.COM – Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 merupakan proses demokrasi. Untuk itu, suksesnya dapat dilihat dari tingkat partisipatif aktif dari masyarakat dan media. Baik yang ikut berpartisipasi dalam mengunakan hak suara, maupun yang menjadi pengawas partisipasi pada proses berjalannya Pemilu. Khususnya pada pungutan suara di TPS tanggal 14 Februari 2024, besok.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat Ratna Dewi Pettalolo, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, dengan menggandeng awak media, masyarakat serta sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di kota Palu. Selasa (13/2/2024) pagi.
Turut hadir dalam pelaksanaan ialah Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid (sambutan), Anggota Bawaslu Kota Palu/Kasubag Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ferdiansyah (Narasumber), serta Anggota DKPP Pusat periode 2022-2027 Ratna Dewi Pettalolo (narasumber).
Ia menjelaskan, kenapa pelaksanaan Pemilu dibutuhkan pengawasan parsipastif? karena Pemilu itu tidak akan memiliki nilai tanpa adanya partisipasi. Baik yang mengunakan hak pilih maupun berpartisipasi dalam laporan hasil pengawas jalannya Pemilu. Kualitas demokrasi akan ditentukan dengan kualitas partisipasi.
“Jika ada dugaan pelanggaran, maka kita punya kewajiban menyampaikan hasil pengawasan kita kepada lembaga yang berwenang,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Di TPS ada pengawas TPS. Kalau tidak ketemu dengan pengawas TPS, ada pengawas kecamatan. Jika tidak bertemu dengan pengawas kecamatan ada pengawas Bawaslu kabupaten dan kota. Akan tetapi, untuk mempercepat datang ke pengawas terdekat. Di setiap TPS ada pengawasnya,” katanya menambahkan.
Kemudian, lanjut dia, ketika ingin menyampaikan hasil pengawasan dilokasi, semisal di TPS telah terjadi dugaan pelanggaran, maka perlu disertai dengan bukti yang cukup.
“Tentunya, kalau kita akan turut melakukan pengawasan, kita juga membawa peralatan-peralatan yang bisa melakukan perekaman terhadap proses atau objek yang kita awasi. Bisa berupa foto dan video atau ada saksi lain atau teman yang melihat proses tersebut,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Partisipasi, menurutnya, merupakan peran serta ikut aktif. Berarti, pengawasan partisipatif datang langsung kelokasi kemudian melakukan pengawasan.
“Itu yang diharapkan oleh Bawaslu Kota Palu. Kenapa Pemilu itu membutuhkan peran partisipasi, karena Pemilu itu memang tidak ada akan memiliki nilai tanpa adanya partisipasi. Jadi, tidak ada demokrasi tanpa partisipasi. Baik partisipasi menggunakan hak pilih maupun partisipasi di dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan kita,” katanya.
Ia pun menjelaskan, bahwa sebuah kualitas demokrasi akan sangat ditentukan oleh kualitas dari partisipasi aktif masyarakat, media dan organisasi masyarakat, yang ada di wilayah masing-masing.zal