PALU, FILESULAWESI.COM – Bupati Sigi Mohamad Irwan, menyayangkan pihak penyelenggara KPPS di TPS 029 Kalukubula, yang tidak menerima warga pemilih saat ingin memberikan hak pilihnya dalam bilik suara karena tidak bawa KTP, meski telah bawa surat panggilan atau surat himbauan.
Hal ini disampaikan Bupati Sigi kepada awak media, saat meninjau lokasi TPS 01, jalan Karajalemba, Kalukubula, sebelum kedatangan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, yang ikut meninjau di TPS 01 itu juga.
Ia mengatakan, dalam hasil pantauan meninjau ke beberapa titik lokasi TPS yang ada di wilayah Sigi, semuanya berjalan aman dan lancar.
“Tentunya, sebagai pemerintah daerah, sesuai hasil rapat Forkopimda, Kejari, Kapolres. Pemilu diharapkan bisa berlangsung dan berjalan aman, lancar, Jurdil, adil dan terkendali. Itu harapannya,” urainya kepada FileSulawesi.com, Rabu (14/2/2024).
Hanya saja, kata dia, saat meninjau dilokasi TPS 029 Kalukubula, pemilih telah membawa kartu surat panggilan atau surat himbauan, namun karena tidak bawa KTP, akhirnya tidak bisa memilih karena dilarang oleh penyelenggara.
“Ini saya pikir memang aturan KPU itu benar, tidak salah. Artinya, masyarakat yang ada kartu panggilannya harus disertai dengan KTP. Itu diatur dalam undang-undang. Tapi saya belum sempat baca, katanya seperti itu, okey, saya pikir itu benar. Persoalannya, mereka yang sudah mendapatkan surat panggilan berarti masyarakat setempat yang sudah ada NIK nya, berarti sudah sah mereka, dan mereka setiap tahun disitu mencoblos. Nah, ketika tadi terjadi persoalan tidak bawa KTP hanya buat surat panggilan, ada yang pulang dengan kesadaran, datang ambil lagi dan dia perlihatkan. Tetapi ada sebahagiaan besar, sudah tidak balik, berarti Golput. Nah, pertanyaannya, apakah KPU Sosoialisasikan ini apa tidak, itu pertanyaannya,” katanya menambahkan.
Olehnya, dia tegaskan, jika memang ada aturan yang mesti bawa KTP beserta dengan surat panggilan atau surat himbauan, tentu itu harus serta merta sebelum diselenggarakan pemilihan, di sosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu.
“Selama ini tidak ada. Kalau di sosialisasikan saya pasti tahu, ada camat, ada kepala desa saya, dan tentu saya akan buatkan surat edaran ke masyarakat. Selama ini tidak pernah ada, nah, ini yang menjadi persoalan. Ini yang diberlakukan sementara sosialisasi tidak ada. Saya saja, sudah berapa kali ikut Pemilu tidak pernah melampirkan KTP, hanya surat panggilan, berarti itu sudah otomatis. Artinya kita junjung aturan yang ada di PKPU, tetapi persoalannya apakah KPU sosialisasikan atau tidak, ini kan tidak ada, dan tidak pernah,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sulteng Nisbah, menyampaikan bahwa dalam aturan PKPU, setiap pemilih ketika hendak mendatangi TPS untuk memilih, selain membawa surat panggilan atau surat himbaun, tentu harus disertai pula dengan membawa KTP.
“Ini jelas ada di aturan PKPU,” ungkap Nisbah.
Kemudian, ia menambahkan, Peraturan KPU telah di sosialisasikan jauh hari sebelum dilaksanakannya pungutan suara, termasuk permasalahan bawa KTP ketika hendak ke TPS masing-masing.
“Kalau sosialisasi kita sudah terus menyampaikan kepada masyarakat Sulawesi Tengah, soal peraturan yang ada di KPU,” tutupnya.zal