PALU, FILESULAWESI.COM – Sesuai dengan alur hasil penetapan Pemilu nasional di KPU, tanggal 20 Maret 2023 merupakan penetapan hasil Pemilu tahun 2024 serentak se-nasional.
Menetapkan hasil Pemilu secara nasional untuk berbagai tingkatan, termasuk Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, melalui Keputusan KPU.
Setelah menetapkan, KPU melakukan pemindaian Keputusan KPU tersebut dan mengunggahnya pada Sirekap pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan nasional selesai.
Keputusan KPU tersebut diumumkan oleh KPU di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, melalui media massa, dan/atau laman resmi KPU.
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, kepada awak media ini mengatakan, tanggal 20 Maret penetapan secara nasional. Setelah itu, diberikan 3 hari waktu untuk mengajukan sengketa di MK (bagi yang berkeberatan).
“Kalau tidak ada sengketa, maka kabupaten kota bisa menetapkan kursinya,” urainya kepada FileSulawesi.com, Rabu (6/3/2024).
“Bagi yang ada sengketa, dia menunggu putusan dulu di MK. Akhir bulan April atau awal bulan Mei, itu sudah penetapan alokasi kursi,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, kata dia, maka tahapan berikutnya ialah pelantikan bagi mereka yang dianggap lolos sebagai pemenang, dengan perkiraan dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.
“Pelantikan setelah berakhirnya masa jabatan yang lama, sekitar bulan Oktober,” jelasnya.zal