Genjot Rekapitulasi Morowali Tuntas Malam Ini, Sempat Molor, Begini Tanggapan Komisioner KPU Sulteng

Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, menanggapi terkait dengan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk KPU kabupaten Morowali, tidak sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam regulasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara di provinsi mulai dari tanggal 19 Februari 2024-10 Maret 2024.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Sementara itu, pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di provinsi (KPU Sulteng), yakni dimulai dari tanggal 19 Februari 2024-11 Maret 2024.

Begitupula dengan pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, yang mestinya selesai pada tanggal 6 Maret 2024, lalu.

Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan, bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, khususnya KPU Morowali, sudah memulai dengan tepat waktu dalam hal starnya menggelar rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.

“Mereka sudah memulai dengan tepat waktu, starnya kita sudah sesuai. Tapi faktanya, mereka secara terus menerus melakukan perhitungan. Faktanya mereka membutuhkan tambahan waktu, makanya surat KPU 454 itu memberikan ruang,” urainya kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di KPU Sulteng, di sela-sela skorsing rekapitulasi KPU Morowali, Rabu (13/3/2024) siang.

“Kan secara nasional itu ditetapkan tanggal 20 Maret 2024. Sepajang belum melewati tanggal 20 Maret, maka seluruh rekapitulasi di Indonesia itu sudah selesai. Jadi, kita berusaha hari ini (malam ini), sudah selesai. Sebab, tanggal 15 Maret 2024, KPU provinsi akan Rekap di Nasional,” katanya menambahkan.

Jika nantinya tidak sesuai dengan target sebelum tanggal 15 Maret selesai lagi rekapitulasi di KPU Sulteng, maka pihak KPU Sulteng kembali menyurat dalam rentang waktu sebelum tanggal 20 Maret, penetapan secara nasional.

“Kalau bergeser dari tanggal 15 Maret, maka kami akan bersurat lagi, sepanjang masih dalam rentang waktu tanggal 20 Maret itu,” jelasnya.

Diketahui, Surat KPU RI Nomor 454/PL.01.8.SD/05/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang ditujukan kepada KPU kabupaten/KPU Provinsi.

Yang ditujukan, memungkinkan untuk bisa memperpanjang tahapan rekapitulasi, sepanjang sebelum masuk penetapan secara nasional tanggal 20 Maret 2024.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *