PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu membuka penerimaan bagi calon petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan ditempatkan di 46 kelurahan di kota Palu.
Diketahui, tanggal 16 Mei 2024 lalu, telah diselenggarakan Tes tertulis bagi calon petugas PPS, yang diselenggarakan KPU Kota Palu.
Hari ini, Selasa (21/5/2024) dan hari Kamis (23/5/2024) mendatang, sebanyak 277 calon petugas PPS mengikuti seleksi tahapan wawancara di kantor KPU Kota Palu.
Dari 277 calon petugas PPS, tentunya sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan di masing-masing kelurahan, memperhatikan keterwakilan perempuan, KPU Kota Palu hanya menetapkan 138 petugas PPS pada tanggal 24 Mei 2024 melalui rapat pleno, kemudian dilantik pada tanggal 26 Mei 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini keterangan resmi Ketua KPU Kota Palu Idrus, terkait dengan indikator penilaian bagi calon peserta PPS.
Kepada awak media ini, ia menyampaikan pertama bahwa, kebutuhan petugas PPS yang akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024, sebanyak 138 orang atau sama dengan 3 per kelurahan di kali 46 kelurahan, dengan tetap memperhatikan keterwakilan jumlah perempuan.
“Kemudian, tahapan wawancara ada 277 yang diwawancarai, nanti penetapannya di 25 Mei atau satu hari sebelum pelantikan, kita tetapkan dua kali dari kebutuhan. Dua kali kebutuhan itu adalah 3 kali dua, kecuali ada kelurahan yang tidak bisa 6 hanya tiga, maka tidak ada penggantinya yang kita lantik,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Kemudian dari jumlah 277 ini, kita lakukan tes wawancara selama dua hari. Tanggal 21 Mei dan tanggal 23 Mei. Tanggal 22 Mei, kita tidak fokus gelar wawancara karena kita fokus di konferensi pers peluncuran dan acara puncak di peluncuran tahapan pilkada,” sebutnya.
“Teknik dan metode wawancara, setiap komisioner menghadapi satu calon PPS diberikan waktu 8-10 menit setiap PPS. Calon Petugas PPS memaparkan pengatahuan kepemiluannya, kemudian mengukur komitmen kemauannya dan ketiga pendalaman atas rekam kerjannya atau karir pekerjaan. Dalam hal ini, ada tiga cakupan indikator penilaian. Pertama, pengetahuan pemilu, komitemn dan rekam jejak,” katanya menambahkan.
Kemudian, dia jelaskan, terkait dengan seleksi tulis dan seleksi wawancara, untuk seleksi tulis, KPU Kota Palu menerapkan murni CAT.
“Model seleksi apabila ada kelurahan yang peserta melebihi dari 9 maka kita hanya butuh 9 kali kebutuhan. Tetapi kalau dia kurang dari 9 atau hanya 8, maka kita ditetapkan 8, begitu seterusnya,” ungkap Idrus.
“Kemudian setelah tes tertulis kita menetapkan 3 kali kebutuhan atau 9, kecuali ada kelurahan yang tidak cukup, yah, kita tetapkan semuanya, nanti penjaringannya setelah wawancara. Kemudian hasil tes CAT terpisah dengan hasil wawancara. Nilai CAT sendiri, CAT hanya menghantar dia untuk melanjutkan ke fase wawancara, nilai wawancara sendiri. Jadi, tidak ada penggabungan,” kata dia.
Bagi incumbent atau yang punya rekam jejak sebagai mantan Pantarlih, mantan KPPS, mantan pengawas TPS, mantan PPS dan lainnya, tentu ia memiliki keunggulan di rekam jejak (indikator rekam jejak atau rekam karier).
“Khususnya yang baru-baru mengawal Pemilu dan Pileg yang tidak ada masalah. Tidak tersangkut dengan integritas, otomatis kita memiliki bobot nilai tinggi ke mereka,” ujarnya.
Namun ia tetap tegaskan, KPU kota Palu tidak membatasi bagi calon petugas PPS yang baru. Karena menurutnya yang baru bergabung untuk menjadi petugas PPS, pasti memiliki kompetensi.
“Kami tidak pernah membatasi yang baru punya kompetensi, tetap kami buka keran peluang yang sama. Hanya keunggulan dari yang sudah pernah di rekam jejak dan komitmen. Kalau yang baru, dia unggul di pengetahuan pemilu dan skill, itu saja kita kombinasi, kita dapatkan yang terbaik,” katanya.
“Tetapi sekali lagi, targetnya kita adanya keterpenuhan juga kebutuhan 30 persen perempuan, dari total 138 petugas PPS,” tutupnya.zal