PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota bersama DLH Provinsi Sulawesi Tengah, menyepakati beberapa hal terkait dengan penanganan debu pada kegiatan pertambangan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Kesepakatan tersebut dihasilkan, setelah dilaksanakannya rapat pengendalian pencemaran debu, yang menghadirkan para Kepala Teknik Tambang (KTT) Penanggungjawab Usaha, belum lama ini, di Aula Kantor DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun kesepakatan yang dimaksud yakni, para pelaku usaha wajib memasang Sprinkel air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu sampai dengan 30 hari kedepan.
Kemudian, pelaku usaha wajib melakukan penyiraman minimal dua kali sehari, sesuai arahan dokumen lingkungan/termasuk jalan Houling ke Jetty.
Pelaku usaha juga wajib menyampaikan laporan RKL-RPL, termasuk laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota sesuai wilayah operasi.
Kemudian, tim DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota, akan melakukan peninjauan lapangan bersama pihak pelaku usaha, ke seluruh lokasi tambang untuk meninjau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runoff).
Selanjutnya, pelaku usaha sepakat untuk melakukan pembenahan dan pembersihan jalan, serta tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Pelaku usaha juga wajib memuat material yang tidak melebihi kapasitas dumptruck dan wajib mempunyai penutup bak belakang dalam kondisi baik.
Sedangkan yang terakhir, pelaku usaha tunduk dan terikat terhadap hal-hal yang disepakati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.