Celebes Bergerak-Pemerintah Kelurahan Kabonena Menguatkan Komitmen Bersama Melalui Sosialisasi UU TPKS

Foto bersama pengurus Celebes Bergerak dengan Pemerintah Kelurahan Kabonena, kota Palu. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Celebes Bergerak selaku mitra Yayasan Gemilang Sehat Indonesia bersama Pemerintah Kelurahan Kabonena, hari ini mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui program Generation Gender.

Tentunya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Acara ini dihadiri oleh warga kelurahan, perwakilan dari berbagai lembaga, serta pihak berwenang.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Lurah Kabonena Eko Setiawan, S.Sos, yang menekankan pentingnya pengetahuan tentang UU TPKS, dalam upaya melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan seksual dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan,” urai Eko kepada FileSulawesi.com.

Acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya:

  1. Zulfikar S.H, M.H dari UPTD PPA Sulawesi Tengah, yang membahas detail tentang isi dan tujuan UU TPKS.
  2. Novilyana Onora dari aktivis Perempuan di Kota Palu, yang membahas tentang prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS.

Selama acara, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan praktis tentang penerapan UU TPKS di kehidupan sehari-hari.

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, Celebes Bergerak juga menyediakan berbagai materi cetak dan digital, yang dapat diakses oleh warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU TPKS.

Selain itu, terdapat presentasi pelaporan kasus kekerasan seksual yang memberikan gambaran praktis, tentang langkah-langkah yang harus diambil, ketika menghadapi atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.

“Kami membagikan buku saku UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 melalui format digital sebagai bahan awal untuk menjadi akses bagi warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU TPKS,” ujar Yanti selaku Staf Program.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kelurahan Kabonena berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada setiap warga.

“Kami berharap dengan pengetahuan yang lebih baik tentang UU TPKS, masyarakat akan lebih proaktif dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan seksual,” tambah Eko Setiawan selaku Lurah.(***)

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *