Berikut Penjelasan Kakan BPN Soal Lahan Dilokasi Pembongkaran Rumah Adat Tanamodindi

Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Palu Yusuf Ano. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com
Iklan KPU Sulteng
Iklan KPU Sulteng

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menjawab soal tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Palu, dalam pembahasan penyelesaian kasus pembongkaran rumah adat di kelurahan Tanamodindi, kecamatan Mantikulore, kota Palu, beberapa waktu lalu.

Kakan BPN Kota Palu Yusuf Ano, kepada awak media ini menyampaikan, surat undangan dari DPRD Kota Palu untuk menghadiri RDP dalam pembahasan menyelesaikan kasus lahan dilokasi pembongkaran rumah adat, bukan ditujukan kepada BPN Kota Palu melainkan ditujukan kepada Sekda Kota Palu.

“Surat undangan DPRD itu ditujukan ke Sekda Kota untuk memerintahkan OPD-OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, termasuk ada tembusan ke BPN. Kami pikir, ini hanya tembusan karena perintah surat ini menegaskan kepada jajaran pemerintah kota Palu. Berarti kita bukan bagian dari jajaran dari OPD,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Padahal di Pemda itu ada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, sehingga jadi miss-nya ada disitu, karena kami bukan bagian dari OPD, sementara kami instansi vertikal. Artinya, saran kami perlu ada undangan tersendiri,” katanya menambahkan.

Kemudian ia jelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat secara utuh adalah terhadap bidang-bidang tanah di kota Palu, terdiri dari dua kategori pendaftaran bidang tanah.

Yakni pertama pendaftaran tanah pertama kali dan yang kedua yakni pendaftaran tanah kedua kalinya atau biasa disebut dengan diserahkan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

“Pendaftaran tanah pertama kali adalah terhadap bidang tanah yang belum pernah terdaftar di Negara (melalui kantor pertanahan setempat). Khusus di Sulawesi Tengah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 1993 adalah tanah Negara. Tanah Negara yang dikuasai oleh masyarakat/badan hukum atau instansi pemerintah. Sehingga dimohonkan hak sesuai atas tanah di dalam ketentuan pasal 16 UU Pokok Agraria. Terdiri hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai (hak pakai perorangan, badan hukum, hak pakai instansi pemerintah dan hak pakai bagi WNA,” kata Yusuf Ano.

“Berikutnya hak pengelolaan. Semua tanah itu dimohonkan untuk sesuai dengan siapa yang bermohon. Apakah perorangan, badan hukum ataupun badan instansi pemerintah. Pada saat bermohon itu, sesuai SOP Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk pendaftaran pertama kali itu adalah bahwa bidang tanah itu mempunyai alas hak. Alas hak itu mempunyai dasar kepemilikan yang bermohon,” bebernya lagi.

Pada saat ia bermohon, lanjutnya, itu dilakukan pengecekan melalui loket pertanahan. Pada prinsipnya, kalau sudah terbit sertifikat tentu telah melawati SOP (melalui loket pertanahan).

“Ini juga akan di input di sistem (kalau tidak lengkap maka akan ditolak oleh sistem). Sehingga ada dasar terhadap atas penguasaan atau kepemilikan tanah itu,” jelas dia.

“Pada umumnya, dasar penguasaan kepemilikan tanah di Sulawesi Tengah setelah ada SE Gubernur tahun 1993 yakni surat penyerahan dan SKPT. Kemudian surat pemberitahuan pajak terhitung tahun berjalan bersama Surat Tanda Terima Setoran (STTS PBB),” ungkapnya.

Olehnya, ia sampaikan, terkait dengan permasalahan pembongkaran rumah adat di kelurahan Tanamodindi, untuk pembuktian tumpang tindih atas klaim lahan, tentunya bisa diketahui dari pemilik sertifikat memiliki kewajiban untuk menjaga tanda batas atas lahan.

“Ini harus dipelihara oleh pemilik lahan yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan,” katanya.

“Untuk kasus diatas perlu ada pembuktiannya. Pembuktiannya adalah pembuktian secara teknis bukan pembuktian secara kasat mata atau pembuktian dari mulut ke mulut. Misalnya, menurut si ini tumpang tindih,” tambah pria dengan karakteristik sederhana ini.

Kemudian, pembuktian di Badan Pertanahan yakni pembuktian atas asas kontradiktur delimitasi (norma pendaftaran tanah). Pada saat pengkuran, pemohon harus melampirkan surat pernyataan telah dipasang tanda batas dan sudah disetujui tetangga yang berbatasan (dengan melampirkan foto geo tagging).

“Jika kewajiban ini dilaksanakan, maka tidak ada bidang tanah di Indonesia ini yang tumpang tindih. Tidak ada bidang tanah yang diserobot. Intinya, karena ini penerbitan tahun 90-an, Badan Pertanahan menerbitkan sertifikat sesuai dengan SOP. BPN menerbitkan sertifikat itu berdasarkan data mengenai objek dan subjek. Data mengenai objek, sebelum dilaksanakan pengukuran sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan (tanda batas diketahui, disetujui, tetangga berbatasan).” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pembongkaran Rumah Adat di kelurahan Tanamodindi, kecamatan Mantikulore, kota Palu. Kamis (13/6/2024) siang.

Dengan menghadirkan pemuka adat, tokoh masyarakat kelurahan Tanamodindi, pemerintah kota Palu melalui OPD terkait, Anggota DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu Armin, yang memimpin jalannya RDP, menskorsing sampai batas waktu yang ditentukan karena alasan menerima permintaan dari peserta yang hadir, untuk menghadirkan (wajib) dari BPN Kota Palu serta pihak yang mengklaim atas lahan dilokasi pembongkaran rumah adat tersebut, pada RDP selanjutnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *