PALU, FILESULAWESI.COM – Sertifikat Tanah Wakaf merupakan program dari 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta dilajutkan menjadi salah satu program unggulan dari Kementerian ATR/BPN, dalam rangka untuk legalisasi aset tanah Wakaf dan akan menuju kepada Wakaf Produktif.
BACA JUGA: Polda Sulteng Catat 25.011 Pelanggaran Lalulintas Setelah Berakhir Operasi Ketupat Tinombala
Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu Dr. Yusuf Ano, S.SiT, MH, C.Med, QRMP, kepada sejumlah awak media, saat ditemui langsung di ruangannya, Kamis (10/4/2025) sore.
Sertifikat Tanah Wakaf sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006, dimana Wakaf itu sebagai Aset Umat dan rentan Gugatan dari para Ahli Waris.
BACA JUGA: Kemenkum Sulteng Tegaskan Pengakuan Negara: Guru Tua Diakui sebagai WNI Sah
Dimana, Orang tua mereka pada saat itu telah mewakafkan Tanahnya dan itu merupakan bagian dari Amal Jariyah bagi orang tuanya.
Selanjutnya, ia menambahkan, bahwa Kementerian Agama Kota Palu berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Palu, melaksanakan perjanjian Kerjasama tentang percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di kota Palu.
“Tahun ini sudah kami identifikasi bersama, ada 14 Sertifikat Tanah Wakaf. Alhamdulillah, sudah ada lima sertifikat yang terbit dan terbitnya terbilang cepat (sertifikat elektronik). SOP-nya dua tiga bulan, Alhamdulillah terbitnya ada yang dibawah satu minggu,” kata Dr Yusuf Ano kepada Filesulawesi.com.
“Hari ini juga kami akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Jajaran KUA se-kota Palu dalam rangkan percepatan 4 sertifikat Wakaf dan Insya Allah bisa diserahkan oleh Menteri ATR/BPN (Masjid Kanwil BPN Sulteng), jika tidak berhalangan berkunjung ke kota Palu (hadiri HAUL GURU TUA),” katanya menambahkan.
Tentunya dengan diperkuat oleh Undang-Undang Tentang Wakaf, maka ia berharap semua tanah wakaf di kota Palu bisa bersertifikat.
“Tanah wakaf itu antara lain Masjid (Nazir Perseorangan) masjid dari lembaga Perserikatan Muhammadiyah/NU (Nazir Orgranisasi), Pesantren (Nazir Badan Hukum). Nazir itu adalah yang menjaga/mengelola aset tanah wakaf. Sesuai dengan UU tentang Wakaf maka Wakaf diarahkan kepada Wakaf Produktif,” katanya.
“Termasuk tanah-tanah perkuburan Umum kalau sudah ada paling bagus di sertifikatkan sebagai Tanah Wakaf,” katanya kembali.
Menurutnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sangat konsen terhadap tanah-tanah untuk sarana peribadatan dan tanah sosial, termasuk tanah-tanah peribadatan agama lain. Seperti gereja, Pura dan peribatadan lainnya.
“Harapan kita itu adalah kami sudah sampaikan pada saat penandatangan PKS serta penyerahan dua sertifikat Wakaf, harapan kami kepada seluruh Kepala KUA sebagai pejabat yang mendata seluruh aset-aset tanah wakaf, itu disegerakan untuk mendata misalnya tanah sudah diwakafkan puluhan tahun baru orangnya sudah meninggal, ahli waris juga meninggal, maka kami sampaikan ada solusi dari kami dari BPN, yang namanya ada surat Sapu Jagat atau Surat Pernyataan Persaksian,” urai Dr Yusuf Ano.
“Di surat Pernyataan Persaksian itu ditandatangani oleh minimal dua orang saksi yang tidak ada hubungan antara orang yang mewakafkan (Wakif) maupun sebagai pengelola (Nazir),” pungkasnya.zal