PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menyelesaikan pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai, yang diikuti oleh ketiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. bertempat di halaman kantor KPU Kota Palu, Selasa (24/9/2024) siang.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Palu Aktifkan Pengawasan Partisipatif Libatkan Media dan Masyarakat
Ketiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yakni Paslon Dr. Hidayat, M.Si-Andi Nur B Lamakarate (ditetapkan KPU dengan nomor urut 1). Kemudian, Paslon Hadianto Rasyid-Imelda (ditetapkan dengan nomor urut 2). Selanjutnya Paslon Muhammad J Wartabone-Rizal Dg Sewang (ditetapkan dengan nomor urut 3).
Selain dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Palu, dalam agenda Deklarasi Kampanye Damai tampak Ketua beserta jajaran Komisoner Bawaslu Kota Palu hadir dan menyaksikan langsung pelaksanaan tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Palu Idrus menyampaikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu secara serentak bakal digelar tanggal 27 November 2024 atau menyisahkan 63 hari lagi.
Dalam rangka melayani peserta pemilih dan peserta Pilkada, maka dibutuhkan tahapan yang mempertemukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dengan pemilih, tahapan itu adalah tahapan kampanye.
“Peserta Pilkada di kota Palu adalah pasangan Dr. Hidayat, M.Si-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda, serta Muhammad J Wartabone-Rizal Dg Sewang,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Peserta Pilkada secara maksimal meyakinkan pemilih melalui visi misi dan berbagai macam program usaha atau kegiatan yang meyakinkan pemilih. Harus taat kepada aturan yang telah disosialisasikan. Aturan Bimtek yang digelar KPU Kota Palu pada petugas penghubung. Selain itu, selalu dibuka ruang konsultasi yang nyaris 24 jam oleh unsur pimpinan dan Sekretariat KPU Kota Palu,” katanya.
Menurutnya, ruang penghubung ini merupakan usaha pencegahan sebagai penyelenggara utama dalam tahapan Pilkada kepada peserta Pilkada, agar tidak terjadi miss informasi dan pelanggaran.
Peserta Pilkada diberikan ruang untuk melakukan Kampanye, dengan beberapa metode atau cara. Antara lain, kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat peraga Kampanye dan Kegiatan lain yang tidak melanggar Kampanye.
“Kampanye lainnya adalah kampanye rapat umum maksimal dapat dilakukan satu kali oleh Paslon dalam masa kampanye. Kampanye melalui media sosial atau kampanye melalui media daring,” ungkap Idrus.
“Kegiatan ini hanya bisa dimulai dari tanggal 25 September 2024-23 November 2024. Juga terdapat metode kampanye melalui iklan media massa cetak dan media masa elektronik hanya boleh dimulai 10-23 November 2024. Mengingatkan kepada kita semua, bahwa masa tenang dimulai 24-26 November 2024, kami ingatkan lagi jangan berkampanye di masa tenang ,” pungkasnya.zal