Bawaslu Kota Palu Aktifkan Pengawasan Partisipatif Libatkan Media dan Masyarakat

Ketua beserta unsur Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut bagi ketiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu, yang digelar KPU kota Palu, bertempat di halaman kantor KPU Kota Palu, Senin (23/9/2024) malam.
Ketua beserta unsur Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut bagi ketiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu, yang digelar KPU kota Palu, bertempat di halaman kantor KPU Kota Palu, Senin (23/9/2024) malam. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua beserta unsur Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut bagi ketiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu, yang digelar KPU kota Palu, bertempat di halaman kantor KPU Kota Palu, Senin (23/9/2024) malam.

BACA JUGA: KPU Tetapkan Nomor Urut Bagi Ketiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu

Bacaan Lainnya

Dari hasil penetapan rapat pleno sendiri, diketahui Pasangan Dr. Hidayat, M.Si-Andi Nur B Lamakarate ditetapkan sebagai nomor urut 1, sementara Hadianto Rasyid-Imelda nomor urut 2 dan pasangan Muhammad J Wartabone-Rizal Dg Sewang nomor urut 3.

Setelah penetapan, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid menyampaikan beberapa hal poin penting, dalam hal pengawasan partisipasi aktif jelang memasuki masa kampanye nantinya.

“Dalam bentuk pencegahan maka terus dilakukan upaya melalui himbauan-himbauan kepada seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang terlibat di dalam dan dilarang masa kampanye, seperti ASN dan TNI Polri,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Yang paling penting untuk memastikan ini berjalan dengan baik, Bawaslu kota Palu tetap mengatifkan pengawasan partisipatif, dengan melibatkan seluruh elemen, seperti teman-teman media dan masyarakat. Tentunya, mereka berperan agar kedepannya bisa membantu terselenggaranya Pilkada yang damai, aman dan Jurdil,” katanya menambahkan.

Selain itu, Agussalim tegaskan, pemberi dan penerima money politik akan dihukum pidana jika kedapatan. Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187A.

“Jadi aturannya sudah jelas dan sangat ketat. Bagi pemberi dan penerima akan dihukum pidana, kalau sebelumnya hanya pemberi sekarang penerima juga akan dihukum,” pungkas Agus.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *