PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan pimpinan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) yang berisi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: DPRD Kota Palu Bahas Dua Agenda Pembahasan Utama dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palu Moh Anugrah Pratama, serta disaksikan Pjs Wali Kota Palu melalui Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu dr Husaema. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (14/10/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Dr. Arif Miladi, dalam sambutan tertulisanya menyampaikan, sebagaimana telah diketahui bersama, dalam pelbagai kesempatan pada rapat-rapat paripurna sebelumnya oleh penyampaian Ketua DPRD Kota Palu, DPRD Kota Palu masa jabatan 2019-2024 mempunyai sisa agenda pembahasan Ranperda yang belum selesai memasuki fase akhir pembahasan.
Yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ranperda ini merupakan produk hukum daerah yang merupakan penunjang utama dalam perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 25 tahun ke depannya.
Segala meta perencanaan daerah akan terletak pada produk hukum daerah ini. Keberlangsungan perencanaan pembangunan daerah berupa turunan pembangunan 5 tahun seperti rencana pembangunan jangka menengah daerah maupun rencana kerja pemerintah daerah yang berkualitas sangat tergantung bagaimana rule model dari dokumen ini.
Berbagai karakteristik teori perencanaan pembangunan maupun pendekatan perencanaan yang menggunakan parameter sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan akan di uji melalui proses evaluasi di Gubernur Sulawesi Tengah.
Rangkaian prosedural diatas, pasca evaluasi di keluarkannya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 000.7.2.1/416.10/bappeda-g.st/2024 tentang Hasil evaluasi Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 tanggal 12 september 2024 yang diterima oleh Pemkot Palu pada tanggal 03 oktober 2024.
Gubernur Sulawesi Tengah pada tindakan hukum keputusan pada diktum kedua memberikan penegasan dan break down ketentuan pasal 270 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah terakhir diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang memberikan limitatif waktu bagi Wali Kota dan DPRD Kota Palu untuk melakukan penyempurnaan atas beberapa catatan yang berasal dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Aspek batasan waktu selama 7 hari semenjak keputusan gubernur tersebut diterima, Bapemperda menganalisis jatuh tempo waktu untuk melaksanakan kewajiban penyempurnaan pada tanggal 10 oktober 2024.
Berangkat dari hasil rapat konsultasi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara rapat dan merujuk pada ketentuan pasal 52 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota disebutkan bahwa: “Badan pembentukan perda mempunyai tugas dan wewenang ‘memberikan masukan kepada pimpinan dprd atas rancangan perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah’.
Bersama-sama dengan perangkat daerah teknis dan bagian hukum untuk melakukan penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut tidak hanya menganalisis dogmatika dan aspek teknis keputusan Gubernur Sulteng atas Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 saja.
Namun jauh daripada itu, melakukan konfirmasi dan permintaan penjelasan kepada Bappeda sebagai perangkat daerah pemrakarsa terhadap permintaan jawaban atas sejumlah catatan-catatan perbaikan evaluasi agar sesuai dengan permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah.zal