DPRD Kota Palu Bahas Dua Agenda Pembahasan Utama dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Palu gelar Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan pimpinan Badan Pembentukan Perda. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan pimpinan Badan Pembentukan Perda yang berisi proses pembahasan 2 Ranperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

BACA JUGA: Ketua KPU Sulteng Beralasan Debat Pertama Pilgub Digelar di Jakarta Agar Berjalan Lancar

Bacaan Lainnya

Selain itu dibahas pula soal permintaan Anggota DPRD Kota Palu secara lisan. Rapat paripurna sendiri digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (14/10/2024).

Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola memimpin jalan rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palu Moh Anugrah Pratama, serta disaksikan Pjs Wali Kota Palu melalui Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu dr Husaema.

Dalam sambutan tertulisnya, sebagai pimpinan rapat Paripurna, Rico menyampaikan, dalam berbagai kesempatan yang sifatnya resmi telah menyampaikan beberapa kali dalam forum rapat resmi terdapat beberapa agenda pembahasan yang luput dari penyelesaian pembahasan di akhir masa jabatan keanggotaan dprd kota palu masa jabatan 2019-2024.

Agenda tersebut dari optik normatif merupakan agenda wajib khususnya dalam melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di bawahnya. Disebabkan hasil evaluasi dan fasilitasi dikeluarkan di penghujung akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Palu masa jabatan 2019-2024.

Pada awal masa Keanggotaan DPRD Kota Palu masa jabatan 2024-2029, namun dari pelaksanaan hasil rapat konsultasi hari kamis tanggal 10 oktober 2024 antara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan Bapemperda dan turut pula mengundang pemerintah kota Palu, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, dalam rangka membahas legal problem solving atas prosedur pembentukan produk hukum daerah.

Setelah mendengar masukkan dari peserta rapat telah diputuskan menyerahkan kepada Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Olehnya lanjut Rico dalam kesempatan ini, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Dr. Arif Miladi, untuk menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya.

“Setelah mendengarkan segala pendapat dari para anggota dewan yang terhormat atas hasil kerja badan Anggaran, maka pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwasanya, Paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Badan Pembentukan Perda salah satunya melanjutkan pembahasan secara terbatas atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan yang masuk dalam ranah pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Dan selanjutnya akan melaporkan kembali hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II dan penjadwalan pembahasan diserahkan kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Palu,” katanya menambahkan, ditandai dengan persetujuan dari Anggota DPRD Kota Palu melalui ketok palu.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *